PARLEMENTARIA

Dana Pilkada 2024 Besar Karena Wajib Terapkan Prokes

×

Dana Pilkada 2024 Besar Karena Wajib Terapkan Prokes

Sebarkan artikel ini
Dana Pilkada
Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya diprediksi akan memakan anggaran sebesar Rp 120 miliar. Karena akan berat jika dibebankan pada satu tahun anggaran APBD, sehingga sistemnya akan dicicil.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan anggaran sebesar Rp 120 miliar, akan dibebankan pada APBD pada dua tahun anggaran (2023 dan 2024). Pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 50 miliar, plus Rp 10 miliar pada anggaran perubahan untuk mengakomodir dana cadangan ketetapan pada APBD tahun anggaran 2022; dan pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 60 miliar.

“Kenapa anggaran ini menjadi besar? Karena ada syarat menerapkan protokol kesehatan (standar Covid-19, Red.) pada Pilkada 2024. Itu sebetulnya yang menjadi berat. Sebetulnya pada Pilkada 2020 juga sama harus menerapkan protokol kesehatan, tetapi dananya dari subsidi Pemerintah Pusat. Sementara nanti, semua menjadi tanggungan Pemerintah Daerah,” lanjut Asep Sopari.

Asep Sopari juga menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 120 miliar baru sebatas usulan pihak eksekutif. Nilai finalnya tergantung persetujuan Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Nanti Banggar akan menghitung rasionalisasinya, termasuk akan berkomunikasi juga dengan KPU dan Bawaslu. Mungkin saja bisa berkurang dari itu (Rp 120 miliar, Red.). Terus, katanya Pemerintah Provinsi hanya sanggup menanggung sebesar 30 persen saja. Makanya, ini butuh lobi, supaya beban tidak terlalu besar di sini, karena kan Pilkada juga bareng-bareng,” pungkas Asep Sopari.

Di pihak lain, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan sangat bersyukur atas lahirnya persetujuan kedua belah pihak; sehingga Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024 bisa masuk pada Propemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2023.

Politikus PPP ini juga mengemukakan, bahwa “Terkait dana cadangan ini, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, ‘Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan sarana prasarana daerah yang tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran’,” tandas Cecep.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv