KAPOL.ID — Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Partai Golkar, Dani Fardian menyoroti salah satu rekomendasi BPK atas penggunaan anggaran Pemkab Tasikmalaya. Tepatnya terkait tunggakan atau utang Jamkesda ke sejumlah rumah sakit yang nilainya fantastis.
Pada LHP atas LKPD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023, BPK menemukan rincian utang Jamkesda ke sejumlah rumah sakit. Antara lain ke RSUD milik Pemkab Tasikmalaya yaitu RSUD SMC serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut seperti RSUD dr. Soekarjo Kota Tasikmalaya, serta RSUP Dr. Hasan Sadikin dan RS Mata Cicendo Bandung.
Nilainya bukan main, karena mencapai lebih dari Rp 57 miliar. Utang ke RSUD SMC yang paling tinggi, angkanya mencapai Rp 42.880.927.425, per 31 Desember 2023.
Selanjutnya ke RSUD dr. Soekarjo sebesar Rp 13.017.745.931. Sementara ke RS Dr. Hasan Sadikin dan RS Mata Cicendo masing-masing sebesar Rp 1.422.910.315 dan sebesar Rp 45.344.093.
“Tunggakan pemerintah ke sejumlah rumah sakit itu angkanya jelas sangat-sangat fantastis. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dalam hal ini Pak Bupati, harus segera bertindak untuk menyelesaikannya; sesuai dengan rekomendasi BPK,” terang Dani Fardian, Rabu (17/7/2024).
Bagi Dani, stabilitas anggaran bagi fasilitas kesehatan tidak bisa dikesampingkan. Lantaran erat hubungannya dengan pelayanan bagi orang yang sangat membutuhkan pertolongan. Mengingat rata-rata yang masuk rumah sakit adalah mereka yang kritis.
“Di rumah sakit itu harus selalu tersedia obat dan fasilitas medis lainnya secara lengkap. Bagaimana rumah sakit bisa memenuhi itu jika tidak memiliki likuiditas anggaran yang memadai? Imbasnya, pelayanan kepada pasien pun berpotensi tidak sesuai standar minimal,” Dani Fardian menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv