KAPOL.ID – Pembangunan Masjid di jalan Cihampelas 149 Bandung, kembali di ganggu dengan penyebaran isu negatif untuk kembali menguasai aset KAI untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang yang tidak berhak atas aset tersebut.
Aset di Jalan Cihampelas No.149 adalah aset perusahaan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diperoleh dari pembelian tahun 1954 dengan akta jual beli No.232 tanggal 30 Juni tahun 1954.
Dan kemudian digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh 7 orang pegawai dan keluarganya.
Tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut.
Karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia.
Kecuali ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.
Tahun 2014 diketahui rumah perusahaan (eks.Hadi Winarso) tersebut digunakan sebagai rumah tempat ibadah (Musala) oleh Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso.
Atas hal tersebut KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh KAI, dan Bangunan yang di klaim sebagai masjid tersebut tidak terdaftar baik di MUI maupun KUA, serta Hari Nugraha TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN bukti lwakaf atas tanah dan bangunan tersebut, selanjutnya kasus dihentikan oleh Polda Jabar.
Tahun 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset tersebut dengan membongkar pagar KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah.
Tahun 2019 aset tersebut kembali di tertibkan oleh KAI dengan didampingi aparat kewilayahan.
Pasca penertiban tersebut, Hari Nugraha mengadu ke DPRD kota Bandung dan pada pertemuan di dapatkan hasil agar diselesaikan lewat jalur hukum.
Selanjutnya KAI melaporkan Hari Nugraha yang telah melakukan penyerobotan terhadap aset KAI.
Saat ini aset tersebut dalam penguasaan KAI.
“KAI tidak pernah membongkar rumah ibadah, KAI menertibkan rumah perusahaan dari pihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah,” ujar Kuswardoyo.
Saat ini di lokasi tersebut sedang dibangun masjid oleh KAI, pembangunan tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag Kota Bandung tanggal 2 september 2020.
Dan, mendapat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang.
“Proses Pembangunan masjid saat ini, sudah mencapai 90 persen dari target yang direncanakan,” ungkap Manager Humas Daop 2 Bandung.
Tidak ada keberatan dari warga dan rt/rw setempat terhadap pembangunan lokasi tersebut.
“Saat ini lokasi sudah dalam keadaan clean and clear, dan jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut silahkan mengajukan gugatan ke ranah hukum. Bukan menyebar berita dan isu yang tidak benar dan bernuansa kebencian,” ujarnya. ***