KAPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terpaksa membatalkan perjalanan KA (172) Ciremai relasi Bandung – Semarang Tawang untuk keberangkatan Sabtu (17/1/2026) sore pukul 16.55 WIB.
Langkah ini diambil menyusul terjadinya musibah banjir yang merendam petak jalan Pekalongan – Sragi di wilayah Daop 4 Semarang. Genangan air tersebut mengakibatkan gangguan operasional yang cukup serius bagi keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan tersebut.
”Untuk memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan, maka KA Ciremai pada hari ini kami batalkan. Kami memprioritaskan keselamatan sebagai aspek utama,” ujar Kuswardojo dalam keterangan resminya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kompensasi, pihak KAI menawarkan solusi bagi 145 pelanggan yang sudah memegang tiket KA Ciremai. Mereka diarahkan untuk menggunakan KA (96) Harina relasi Bandung – Semarang Tawang – Surabaya Pasarturi.
KA Harina dijadwalkan berangkat dari Stasiun Bandung pada hari yang sama pukul 21.35 WIB.
”KAI memahami kondisi ini cukup mengganggu rencana perjalanan pelanggan. Pengalihan ini dilakukan agar pelanggan tetap bisa sampai ke tujuan dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Namun, bagi pelanggan yang tidak setuju dengan opsi pengalihan tersebut, KAI memberikan fasilitas pembatalan tiket dengan pengembalian biaya (refund) penuh sebesar 100 persen, di luar biaya pemesanan
Proses pembatalan bisa dilakukan melalui dua cara:
Datang langsung ke loket stasiun.
Melalui layanan Contact Center KAI 121.
”Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea tiket adalah hingga 7 hari atau 7×24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera di tiket,” jelas Kuswardojo.
Saat ini, pihak Daop 2 Bandung terus memantau perkembangan perbaikan prasarana di wilayah terdampak banjir di Daop 4 Semarang.
“Masyarakat diimbau untuk terus memantau kanal resmi KAI guna mendapatkan informasi terkini terkait jadwal perjalanan.” pungkasnya (Jm)












