KAPOL.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membenarkan adanya kejadian Kereta Api Argo Parahyangan (PLB 7045B) yang tertemper 2 orang (laki-laki dan perempuan).
Kejadian ini terjadi pada pukul 19.15 WIB di KM 149+036 sinyal muka Stasiun Cimahi dari Cimindi pada hari Sabtu, 16 November 2024 dengan korban 1 orang laki-laki mengalami luka berat, sedangkan 1 orang wanita selamat dan ditangani oleh Polres Cimahi, PMI Kota Cimahi, dan Railfans Edan Sepur.
Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, mengatakan akibat adanya kejadian ini, masinis KA Argo Parahyangan mengalami keterlambatan 6 menit untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian.
Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Argo Parahyangan dapat melanjutkan perjalanan kembali. Selain itu terdapat 2 KA lain yakni KA Commuter Line Bandung Raya (PLB 346E) mengalami keterlambatan 10 menit dan KA Commuter Line Bandung Raya (PLB 367E) mengalami keterlambatan 12 menit yang sama-sama menunggu aman di lokasi kejadian.
“Ada 3 KA yang mengalami keterlambatan perjalanan dengan total 28 menit,” jelas Ayep.
“Sangat disayangkan adanya kejadian ini, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” kata Ayep.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas dijalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ucap Ayep.
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI.
Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi didepannya.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.
Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
“Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko. PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut,” ujar Ayep. ***












