BIROKRASI

Dapat Opini WTP Lima Kali Berturut-turut, Pemkab Tasikmalaya Berpotensi Dapat Dana Insentif dari Pemerintah Pusat

×

Dapat Opini WTP Lima Kali Berturut-turut, Pemkab Tasikmalaya Berpotensi Dapat Dana Insentif dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Opini WTP
Bupati Tasikmalaya dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya menandatangani berita acara penerimaan opini WTP berdasarkan LHP atas LKPD tahun anggaran 2023 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. (Foto: istimewa)

KAPOL.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Opini WTP tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Pemkab Tasikmalaya memang selalu mendapat opini WTP dari BPK sejak 2019. Sehingga perolehannya menjadi lima kali berturut-turut.

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto menerima laporan tersebut pada Rabu (22/5/2026). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Apip Ifan Permadi juga turut mendampinginya. Mereka menerima laporan itu langsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di Bandung.

Atas prestasi membanggakan itu, Ade Sugianto sangat mengapresiasi kinerja seluruh jajaran dalam pemerintahannya. Ia juga tidak lupa berterima kasih, karena semua pihak sudah bekerja dengan penuh integritas dan terus melakukan pembenahan.

“Prestasi ini, mendapat opini WTP sebanyak lima kali berturut-turut, tentu bukan berarti kami sudah sempurna. Meskipun demikian, semoga capaian ini membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ade Sugianto.

Hal lain yang cukup menggembirakan bagi Ade Sugianto, adalah karena Pemkab Tasikmalaya kini memenuhi salah satu syarat dan berpeluang memperoleh dana insentif dari pemerintah pusat.

Adapun untuk ke depannya, politikus PDI Perjuangan tersebut tetap meminta seluruh jajaran pemerintahan untuk terus berbenah. Karena walau bagaimanapun, di balik opini WTP bukan berarti tidak ada rekomendasi dari BPK, untuk kemudian diperbaiki.

Adapun terkait opini WTP atau Unqualified Opinion, itu merupakan opini audit dari laporan keuangan setelah disajikan secara wajar dalam semua aspek. Di mana materialnya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Tujuannya untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan berdasar pada kesesuaian dengan beberapa hal.

Antara lain dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv