KAPOL.ID – Sebanyak 92 hak pilih terpakai dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, yang berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026. Proses pemungutan suara dilaksanakan di GOR Desa Cipelang dengan suasana yang penuh antusiasme.
Hasil perhitungan suara menunjukkan bahwa calon nomor 1, Dede Erik Hendraji, memperoleh 49 suara, sementara nomor 2, Yugo Setiawandi, mendapat 30 suara, dan nomor 3, Jajang Wiganda, hanya meraih 12 suara. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan hasil tersebut, Dede Erik Hendraji resmi terpilih sebagai Kepala Desa Cipelang untuk masa jabatan hingga tahun 2028.
Ketua Panitia Pilkades Cipelang, Aan S.Pd., yang ditemui usai penghitungan suara, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan pilkades ini.
“Alhamdulillah, dari tahapan awal hingga pemungutan suara, semua berjalan dengan lancar dan sukses. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam pemilihan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Aan.
Dede Erik Hendraji, calon terpilih, dalam wawancaranya dengan media menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada warga Desa Cipelang.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk memimpin desa ini. Saya bertekad untuk menjadi pelayan masyarakat yang baik, amanah, dan transparan. Semoga kedepannya Desa Cipelang dapat lebih maju dan berkembang bersama-sama,” katanya
Dede Erik berharap agar dirinya dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, serta menjadi pemimpin yang selalu mendengarkan aspirasi warganya.
“Mari kita wujudkan Desa Cipelang yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera,” pungkasnya. (Supriadi/Zs)






