HUKUM

Dekan IKOPIN: Kejari Sumedang Blokir Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu, BTN Tak Bisa Disomasi

×

Dekan IKOPIN: Kejari Sumedang Blokir Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu, BTN Tak Bisa Disomasi

Sebarkan artikel ini
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University, Heri Nugraha

KAPOL.ID –  Uang senilai Rp 329 Miliar yang tersimpan di Bank BTN sebagai Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Cisumdawu, masih tertahan sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Diketahui, atas perintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang maka uang tersebut belum bisa dicairkan.

Berkaca dari itu, jika uang belum cair maka BTN yang menerima titipan uang tersebut tak bisa disomasi.

Perintah Kajari bersifat mengikat sekalipun Pengadilan Negeri Sumedang memerintahkan hal sebaliknya.

Disampaikan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University, Heri Nugraha  Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, BTN tidak bisa disomasi karena itu hanya menerima titipan.

“Uang itu dititipkan di tempat yang aman. BTN tidak sendiri, dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sudah clear sistemnya. Itu bukan uang BTN, tapi uang titipan sebagai barang bukti,” kata dia.

Dikatakan, UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor, yakni di wilayah Cilayung, Jatinangor .

Menurutnya, uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu.

Dikatakan, keputusan sudah jelas, dan Udju CS adalah pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp329 Miliar itu.

“Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang itu,” kata dia.

Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat nomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292  masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejari Sumedang memang menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, mereka yang diduga terlibat mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu,” ujarnya.

Kejaksaan, kata dia, memiliki kewenangan untuk menginstruksikan itu, karena ada temuan lain yang masuk ke ranah pidana. Yang awalnya perdata, kini (terkait) ada pidana.

“Namun, tertahannya UGR ini bukanlah berarti UGR itu hilang.  Saya menilai jika kasus pidana yang menjadi penghalang cairnya UGR ini sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka UGR akan cair,” tuturnya.

Disampaikan, nanti kalau sudah clear bisa dicairkan, hanya menunggu waktu. “BTN tidak bisa disomasi. Ya karena itu dilindungi undang-undang perbankan,” ujarnya.

Jika disomasi, menurutnya, BTN bisa membalikkan, bisa somasi balik dan urusannya jadi ribet.

“Perangkat hukumnya sudah jelas, itu uang barang bukti, biasanya dilindungi oleh negara, negaranya melalui pihak terkait,” ucapnya.

“BTN dalam hal ini sudah benar untuk mengikuti instruksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Jika BTN tiba-tiba mencairkan, BTN bisa kena masalah, sebab melanggar aturan perbankan,” ujar dia.

Dikatakan, .endingan disabaran (bersabar) supaya prosesnya cepat. Bisa ngobrol dengan Kejaksaan dan Pengadilan, lobinya ke sana.

“Yang dilobi, supaya percepatan naik sidangnya, dan uang bisa dicairkan,” pungkas Heri. ***