KANAL

Deklarasi Bandung Lahir di Munas APTISI: 10 Tuntutan PTS Disepakati, Dr. Budi Pimpin Kembali Organisasi

×

Deklarasi Bandung Lahir di Munas APTISI: 10 Tuntutan PTS Disepakati, Dr. Budi Pimpin Kembali Organisasi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yulianto, S T., M.Eng., Ph.D., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII APTISI 2025 di Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Sabtu (2/8/2025). Munas ini menghasilkan Deklarasi Bandung yang menegaskan pentingnya peran Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.

Diselenggarakan di Smart Building Unikom, Lantai 17, Jalan Dipati Ukur No. 112–114, Kota Bandung. Mengusung tema “Transformasi Perguruan Tinggi Swasta Berdampak untuk Indonesia Emas Tahun 2045,”

Dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan diikuti oleh 400 peserta. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., Kepala LLDIKTI IV Jabar dan Banten Dr. Lukman, S.T., M.Hum., Ketua ABPPTSI Jabar Dr. R. Ricky Agusiady, S.E., M.M., Ak., CFrA., CHRM., para pengurus APTISI dari 38 provinsi, serta para rektor, wakil rektor, dan lainnya.

Dalam Munas tersebut dikupas sejumlah isu penting dan hangat, termasuk Deklarasi Bandung yang bertujuan membangun ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), demi mewujudkan visi Indonesia Maju.

Prof. Brian menyampaikan bahwa untuk mewujudkan impian Indonesia menjadi negara maju, sebagaimana yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, diperlukan peran aktif perguruan tinggi, khususnya dalam mendukung industrialisasi demi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tadi saya banyak mendapatkan masukan dari APTISI, Ketua Umum, dan Rektor Unikom sebagai tuan rumah,” ujar Prof. Brian.

Ia menegaskan bahwa Kemendiktisaintek terus berupaya meningkatkan layanan agar program-program di perguruan tinggi, khususnya PTS, dapat difasilitasi dengan baik. Salah satu fokus utama adalah mendorong peningkatan kualitas pengajaran, penyelenggaraan pendidikan, serta menghasilkan lulusan dengan soft skill yang mumpuni.

“Sehingga seluruh lulusan yang dihasilkan dari perguruan tinggi bisa memenuhi harapan dari pemerintah kita, Bapak Presiden. Bahwa ekonomi kita harus melaju dengan kencang,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa berbagai program pemerintah harus dikelola oleh SDM berkualitas, hasil dari proses pendidikan tinggi, termasuk dari PTS.

“Sekali lagi kami mengapresiasi peran APTISI dan pimpinan perguruan tinggi swasta yang terus-menerus melakukan proses pendidikan dan continuous improvement dalam meningkatkan kualitas,” ungkapnya.

Prof. Brian menambahkan bahwa seluruh program Kemendiktisaintek terbuka bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

“Termasuk peralatan dan laboratorium di perguruan tinggi negeri itu milik pemerintah dan bisa diakses oleh seluruh perguruan tinggi, termasuk swasta,” tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya membangun budaya berbagi sumber daya, baik untuk mahasiswa maupun dosen.

“Secara garis besar kami sangat senang bisa berbagi masukan dan memberikan insight bagi para pimpinan perguruan tinggi swasta, sehingga peran ini menjadi lebih strategis lagi,” pungkas Prof. Brian.

APTISI Minta Akreditasi PTS Ditanggung Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APTISI terpilih secara aklamasi, Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I., menyampaikan sejumlah poin penting dalam Munas ke-VII APTISI.

Salah satunya adalah tuntutan agar pembiayaan akreditasi di PTS kembali ditanggung oleh pemerintah, seperti sebelumnya. Hal ini, menurut Budi, sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan akan dipertimbangkan.

Ia juga menyoroti Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang digagasnya pada tahun 2002, namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai konsep awal.

“Yang kami gagas itu LAM. Awalnya namanya Lembaga Akreditasi Independen. Pemerintah memberikan hibah kepada program studi, dan BAN-PT membawahi LAM. Jadi bayarnya dari pemerintah, tidak dobel,” ujarnya.

Konsep tersebut telah dimasukkan ke dalam Permen UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Soroti Masalah Uji Kompetensi dan Kekurangan Guru Besar

Budi juga menyinggung permasalahan uji kompetensi. Menurutnya, berdasarkan Pasal 44 UU No. 12 Tahun 2012, uji kompetensi seharusnya dilakukan oleh perguruan tinggi bersama lembaga tersertifikasi.

“Kemarin terjadi kesalahan oleh kementerian sehingga sekarang urusannya dengan KPK. Tapi alhamdulillah Pak Menteri sudah mengalihkan. Tetapi diterima oleh Kementerian Kesehatan, ini menjadi masalah lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa ijazah, sertifikasi, dan kompetensi harus dikeluarkan oleh perguruan tinggi, bukan oleh kementerian atau kolegium.

“Undang-undangnya salah. Ini akan menjadi keributan,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya lebih memilih penyelesaian secara damai ketimbang jalur hukum.

“Kalau ini diselesaikan dengan duduk bareng, nggak ribut. Pak Presiden pun ingin ini diselesaikan, jangan ada demo. Alhamdulillah Mas Brian sudah mendengarkan kami, dan insya Allah segala sesuatunya yang memungkinkan nanti kita lakukan,” lanjutnya.

Permasalahan Dosen dan Guru Besar PTS Jadi Perhatian

Budi juga menyoroti kekurangan dosen dan guru besar di PTS. Banyak profesor yang sudah tidak bisa mengajar karena melewati usia 70 tahun, sementara proses menjadi guru besar membutuhkan waktu yang panjang.

“Presiden saja usianya sudah 73 tahun masih bisa. Mereka (profesor) tugasnya hanya mengajar tentu bisa. Insya Allah ini akan digodok oleh Pak Menteri, sehingga menjadi berita gembira bagi perguruan tinggi swasta dan seluruh perguruan tinggi,” pungkasnya.

Tonggak sejarah Deklarasi Bandung menjadi Rekomendasi Hasil Munas Ke-VII APTISI 2025, berikut isinya:

1. Pemerintah harus taat terhadap konstitusi, bahwa Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN alokasinya harus memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan untuk semua Institusi Pendidikan di luar kedinasan.

2. Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah harus dikembalikan sepenuhnya kepada Kementerian Dikti Saintek, tidak ada lagi KIP untuk Aspirasi Partai Politik dan Lembaga-lembaga negara. Aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan atas penyimpangan yang terjadi selama ini, dan melakukan proses hukum terhadap yang memberi dan menerima.

3. Perlu perbaikan Implementasi PTN-BH yang tidak mengarah pada komersialisasi Pendidikan melalui penerimaan mahasiswa baru yang tanpa batas, dengan meningkatkan potensi sumber daya internal untuk memperkuat daya dukung keuangan.

4. RUU Sisdiknas 2025 harus memberikan keadilan yang setara kepada semua institusi Pendidikan baik negeri maupun swasta.

5. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan MA No 563K/TUN/2023), dan UU Kesehatan yang mengatur tentang Uji Kompetensi perlu diubah karena bertentangan dengan TUPOKSI Kementerian Kesehatan selaku Kementerian teknis, dan Keputusan MA.

6. Merekomendasikan agar RUU Sisdiknas Memperkuat sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi melalui pelaksanaan akreditasi program studi oleh masing-masing perguruan tinggi yang terakreditasi (self acreditation).

7. Mengusulkan kepada Kemendikti Saintek untuk mengeluarkan Kebijakan memberikan kesempatan bagi dosen untuk diperpanjang masa kerjanya seperti yang berlaku pada periode sebelumnya, dan memberikan pengakuan resources sharing dan semua dosen yang memberikan mata kuliah utama untuk diperhitungkan sebagai rasio.

8. Mendukung langkah pemerintah untuk memberantas korupsi dengan lebih mengaktualisasikan Pendidikan Anti Korupsi dan memperbaiki regulasi yang menyebabkan high cost politik, serta langsung memiskinkan koruptor dengan perampasan aset.

9. Sesuai dengan peraturan perundangan bahwa Badan Penyelenggara Pendidikan adalah organisasi Nirlaba, maka diharapkan Pemerintah harus membebaskan semua kewajiban pajak kepada Lembaga Pendidikan.

10. Mendukung kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan berbagai teknologi disruptif seperti AI dan lain-lain berupa judi online, pinjol, narkoba, dll. ***