KAPOL.ID—Kepala Seksi Kesehatan Keluarga (Kesga) dan Gizi, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya; Ratih Tedjasukmana mengemukakan delapan “jurus” atau langkah penanggulangan stunting.
“Delapan langkah ini disebut Aksi Konvergensi. Pelaksanaannya melibatkan semua SKPD yang mempunyai kepentingan terhadap penanggulangan stunting di Kabupaten Tasikmalaya,” terang Ratih.
Keterlibatan SKPD lain di luar DKPP yang terlibat dalam penanggulangan stunting, kata Ratih, sudah sah berdasarkan SK Bupati Kabupaten Tasikmalaya sejak 2018.
Adapun Aksi Konvergensi yang Ratih maksud:
Pertama, analisa situasi. Salah satu hasil dari tahap pertama ini antara lain peta desa lokasi stunting di Kabupaten Tasikmalaya. Data terbaru, kasus stunting tersebar di 22 desa dalam 15 kecamatan.
Kedua, melakukan rembuk stunting. Ratih mengemukakan bahwa rembuk stunting biasanya dihadiri oleh Bupati, Asda Bidang Kesehatan, para camat, para Kepala Puskesmas, dan SKPD di kecamatan.
Ketiga, melakukan kampanye 1.000 HPK. Dalam kata lain, mengedukasi masyarakat bahwa nutrisi janin harus dilindungi sejak konsepsi (percampuran antara inti sel jantan dengan inti sel betina).
Keempat, melakukan roadshow ke desa-desa yang ada kasus-kasus stunting.
Kelima, peningkatan kapasitas TPG dalam pertemuan rutin. Belakangan, pertemuan ini biasa dilakukan secara virtual atau online learning.
Keenam, Seksi Kesga dan Gizi bekerjasama dengan Seksi Promkes. Hasilnya antara lain sudah tersusun strategi komunikasi untuk pencegahan dan penanggulangan stunting.
Ketujuh, Seksi Kesga dan Gizi bekerjasama dengan Bidang Pengendalian Penduduk. Langkah ini diambil karena di Kabupaten Tasikmalaya antara Dinas Kesehatan dengan Pengendaliaan Penduduk menjadi satu kesatuan (DKPP). Sementara induk dari penanggulangan stunting di tingkat nasional dipegang oleh BKKBN.
Kedelapan, mengintruksikan tenaga KB di desa agar memahami perubahan perilaku.