KAPOL.ID –
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serentak akan dilakukan di tingkat Jawa Barat, Rabu (6/5/2020).
Pemerintah Kabupaten Sukabumi hanya akan memberlakukan parsial di delapan kecamatan dan tersebar di beberapa wilayah.
“Lima kecamatan yang berada di sekitar wilayah Kota Sukabumi dan tiga kecamatan perbatasan dengan Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Sabtu (2/5/2020).
Kelima kecamatan tersebut yakni, Cisaat, Sukaraja, Sukabumi, Gunungguruh, Kebonpedes. Daerah yang berbatasan dengan wilayah zona merah bogor seperti Cicurug, Cidahu dan Ciambar.
“Teknis pelaksanaannya akan ikut menyesuaikan dengan aturan perbatasan yang diterapkan oleh Pemerintah kota Sukabumi,” kata Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri.
Ia menuturkan jika ketentuan PSBB itu di sesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 13 Permenkes nomor 9 tahun 2020.
Diantaranya diliburkannya sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Lalu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan modal transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
“Saat ini Pemkab Sukabumi terus melakukan koordinasi dengan kota terkait aturan PSBB secara detil,” ungkap Herdy Somantri.***











