KAPOL.ID –
AR (42) yang tak lain adalah seorang ibu beranak tiga asal Kecamatan Cikunir Kabupaten Tasikmalaya ditangkap Polisi.
Pasalnya ketahuan telah melakukan penggelapan motor sebanyak 12 unit dari tempat bekerja yakni rental motor.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi membenarkan hal tersebut.
“Pelaku yang diketahui berinisial AR (42) kita tangkap di rumahnya di Bungursari,” ujar Didik ketika dijumpai sejumlah awak media, Senin (01/02/2021).
Hasil pendalaman polisi, lanjut dia, pelaku selain motor direntalkan perhari Rp 25 ribu bahkan malah digadaikan ke orang lain.
“Dari per unit motor yang pelaku gadaikan sebesar Rp 2 juta, itu untuk biaya hidupnya,” jelasnya.
Pelaku AR (42) di hadapan penyidik mengakui telah melakukan penggelapan belasan unit motor untuk biaya pergaulan.
“Memang saya melakukan hal ini untuk menutupi biaya pergaulan saya. Kalau biaya rumah dan anak itu sudah cukup dari penghasilan suami,” katanya.
Akibat perbuatannya, ibu dari tiga orang anak itu dijerat Pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.***