TASIKMALAYA, (KAPOL).- Aksi unjukrasa terjadi di Pintu Gerbang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Senin (9/12/2019).
Di tengah terik matahari, massa yang berjumlah puluhan orang itu menyuarakan hari anti korupsi yang jatuh pada 9 Desember.
Salah satu isunya bersama melawan kejahatan luar biasa yang membuat warga menderita.
Tak lama berselang, perwakilan masyarakat diajak berdialog di dalam kantor berlogo timbangan tersebut.
Mereka mengungkit persoalan hukum pembebasan jalan lingkar utara yang masih dalam proses peradilan.
“Ini bukan lagi berbicara penggantian, pelanggaran hukum harus tuntas. Jadikan cermin jangan sampai terulang di pembebasan lahan lainnya,” ujar kuasa pemilik lahan pembebasan Jalan Lingkar Utara H. Yudi M. Munir seusai audiensi ke Kantor Kejaksaan Negeri.
Ia memberikan kepercayaan penuh terhadap Kejari untuk mencari solusi terbaik dalam penegakan hukum. Andaipun tidak, massa dengan jumlah lebih besar bakal hadir.
“Ada lima pemilik lahan yang sampai hari ini juga belum mendapatkan kepastian ganti rugi,” katanya.
Kasi Intel Kejari Tasikmalaya, Hasbi kurniawan mengatakan akan mempelajari kembali apa yang diungkapkan peserta audiensi.
Terkait waktu dalam proses tersebut tentu tergantung dari materi kasus yang saat ini sudah inkrah di Mahkamah Agung.
“Berapa lamanya kita tidak tahu persis, karena dalam penanganan kasus itu diekspos dengan pimpinan termasuk ke Kejati, ” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Tasikmalaya, Leo Jimmi A mengatakan dugaan penggelapan uang konsinyasi pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara sudah diputus di Mahkamah Agung.
Terdakwa RD divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman kurungan 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Penggantian uang negara diganti dengan penyitaan aset empat sertifikat milik terdakwa. Tentunya dengan nilai yang sesuai, ” katanya. (KP-11)***
Support KAPOL with subscribe, like, share and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/