POLITIK

Demonstrasi Memanas, Sempat Bentrok Sampai Ada yang Berdarah

×

Demonstrasi Memanas, Sempat Bentrok Sampai Ada yang Berdarah

Sebarkan artikel ini
Demonstrasi yang memanas sampai menyebabkan beberapa anggota kepolisian berdarah akibat terkena lemparan batu sebesar kepalan tangan orang dewasa. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Ratusan massa kembali menggelar demonstrasi di depan gerbang masuk menuju kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Mereka mengatas namakan Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam demonstrasi yang berlangsung Rabu (16/12/2020) itu, massa sempat memaksa masuk agar dapat bertemu dengan Komisioner KPU atau Bawaslu. Namun aparat kepolisian kukuh menahannya dengan cara menutup gerbang rapat-rapat.

Suasana kemudian memanas. Saat sebagian massa hampir berhasil menerobos, terjadilah bentrokan antara demonstran dengan aparat kepolisian. Bahkan banyak batu sebesar kepalan tangan orang dewasa beterbangan.

Akibat dari lemparan batu itu, beberapa anggota kepolisian Polres Tasikmalaya terluka sampai berdarah. Seorang anggota kepolisian dengan darah di bagian kepala dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. Seorang anggota kepolisian terluka di bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

Kedatangan massa sendiri bertujuan untuk mendesak KPU dan Bawaslu agar membatalkan SK KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan pasangan nomor 2 sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Karena katanya melanggar Undang Undang Nomor 10 tahun 2016.

Persisnya, sebagai petahana Ade Sugianto telah mengeluarkan intruksi Bupati nomor 6 tahun 2020 terkait tanah wakaf. Kemudian mengeluarkan SK wakaf tertanggal 2 september 2020, serta surat edaran Bupati nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September 2020.

Sementara pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 tertuang bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

“Penetapan calon kan tanggal 23 September 2020. Kemudian petahana mengeluarkan kebijakan pada tanggal 2 dan 3 September 2020. Ini jelas melanggar,” ujar Oos Basor selaku Korlap Demonstrasi.

FMPD memandang bahwa dengan meloloskan Ade Sugianto sebagai salah satu peserta Pilkada merupakan indikasi aksi tutup mata serta telinga dari KPU. Begitu juga dengan Bawaslu yang tidak mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi.

“Dengan fakta itu, maka kami meminta kepada KPU dan Bawaslu agar membatalkan keunggulan pasangan nomor urut 2 sekaligus mendiskualifikasinya. Kami khawatir jika diabaikan maka akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” tandas Oos.