KABAR POLISI

Denda 600 Juta Bagi Pelaku Perdagangan Orang, Polda Jabar Ingatkan Warga Tetap Waspada

×

Denda 600 Juta Bagi Pelaku Perdagangan Orang, Polda Jabar Ingatkan Warga Tetap Waspada

Sebarkan artikel ini
Kombes Ibrahim Tompo

KAPOL.ID – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, Polisi gencar melakukan sosialisasi dan imbauan bahaya TPPO.

Modusnya acap kali menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan gaji yang besar.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk  lebih waspada dengan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Modus iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiurkan, menjadi perhatian serius Polda Jabar,” ujar dia.

“Masyarakat agar lebih waspada dengan janji memberi kemudahan bekerja di luar negeri,” ucapnya, Jumat (20/10/2023).

Masyarakat jangan mudah  percaya atau termakan bujuk rayu pelaku perdagangan orang yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri.

Perdagangan orang, lanjutnya, kini menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo.

“Polda Jabar dan jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku perdagangan orang,” katanya.

Penyalur tenaga kerja diharuskan memiliki legalitas dan memiliki badan hukum, bukan melalui perorangan.

“Ini yang menjadi wanti-wanti terhadap masyarakat dan harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” ucapnya.

Apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri, komunikasi dengan dinas terkait.

Pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Pelakunya dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta,” ujarnya.***