KAPOL.ID –
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya akan menerapkan sanksi bagi yang tak bermasker di tempat umum.
Meskipun berbeda dari Pergub senilai Rp 100-150 ribu, di Kota Tasikmalaya denda hanya Rp 50 ribu untuk para pelanggar.
“Nilai denda tersebut sudah dibahas, dan final di rapat Gugus Tugas semalam. Jangan melihat nilai dendanya.”
“Saya mengerti ini tidak populis, tapi bagaimana kita disiplin bermasker saat beraktifitas,” ujar Ketua Gugus Tugas Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman di Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, Senin (20/7/2020).
Ia mengatakan, besaran denda yang jauh dibandingkan penerapan oleh Pemprov Jabar semata untuk merangsang kedisiplinan.
Agar pandemi covid-19 ini cepat usai, dan masuk ke zona hijau dimana aktifitas bisa kembali normal.
“Kita hanya meminta masyarakat menggunakan masker saat di tempat umum, kalau tidak ya kena denda Rp 50 ribu. Awal bulan depan kita mulai terapkan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, selain memberikan bantuan pembangunan masjid, ia sempat bertemu dengan jajaran pegawai di Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya.
Sekaligus memberikan imbauan sebagai bagian dan mitra gugus tugas untuk memaksimalkan pencegahan penularan covid-19.
“Semua orang bisa jadi duta covid-19, apalagi di Kemenag ini kan banyak sektor, dari KUA, madrasah, pesantren yang bisa memaksimalkan penanganan di lapangan,” katanya. ***












