KABAR POLISI

Di Pageurageung, Polisi Ungkap Pelaku Suntik Gas Elpiji

×

Di Pageurageung, Polisi Ungkap Pelaku Suntik Gas Elpiji

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan penyuntikan gas elpiji secara ilegal, Selasa (18/4/2023).*

KAPOL.ID –
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan pelaku penyuntik gas melon ke ukuran 12 kg, Selasa (18/4/2023).

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan bau menyengat gas elpiji dari sebuah rumah. Tepatnya di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

“Anggota melakukan penyelidikan atas temuan bau gas elpiji yang menyengat di rumah tersebut pada Jumat 14 April 2023 kemarin.”

“Saat petugas memeriksa, terdapat dugaan penyalahgunaan migas di dalam garasinya,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 69 tabung 3 kilogram. Kemudian 38 tabung gas 12 kilogram, serta 10 unit alat suntik.

“Kita lalu melakukan penyelidikan. Kemudian menetapkan GR (21) sebagai tersangka. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota,” katanya.

Tersangka diduga menyuntik gas 12 kilogram dari gas subsidi tabung 3 kilogram.

Aksi ilegal tersebut berlangsung sejak akhir tahun 2022 dengan alasan tergiur keuntungan yang besar.

“Dari modal Rp 64 ribu, gas 12 kg dijual Rp 190 ribu. Dia bisa menyuntik itu saat ikut kerja ke orang lain di Jakarta,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 diubah Pasal 40 angka 10 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” kata Zainal.***