KANAL

Dicekoki Miras, Ayah di Majalengka Cabuli Anak Kandung

×

Dicekoki Miras, Ayah di Majalengka Cabuli Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Tindakan biadab yang dilakukan ayah kandung terhadap darah dagingnya sendiri terjadi di Kabupaten Majalengka.

Kali ini seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur tanpa merasa bersalah.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo De Cuellar menuturkan, pelaku sendiri Wawan Setiawan (43 tahun), warga Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, mengaku mencabuli puterinya karena terangsang melihat anaknya yang kerap berpakaian seksi.

Sehingga, lelaki lulusan SD itu mencari momentum yang tepat, agar bisa menyalurkan birahinya.

Kesempatan itu dimulai saat korban hendak tidur kemudian berlanjut ajakan ke suatu tempat.

Mengenai modus, lanjut kasat, pelaku mengajak korban untuk menemani meminum-minuman beralkohol di sebuah kios di Desa Panjalin Kecamatan Sumberjaya.

Kemudian, setelah itu korban dipaksa meminum sampai dalam kondisi mabuk.

Pada kondisi itu, korban langsung dibawa ke sebuah tempat lokalisasi di Kecamatan Palasah.

“Di tempat lokalisasi itu, pelaku langsung mencabuli anaknya dalam keadaan mabuk, akibat pengaruh minuman beralkohol. Saat itu korban disetubuhi,” ucapnya.

Setelah memuaskan nafsu birahinya, sambung dia, korban dibawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.

Korban diancam untuk tidak memberitahukan atau melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun.

“Jika sampai bocor diancam akan disiksa secara fisik,” katanya.

Masih dikatakan Kasat, peristiwa ini terbongkar ketika seorang kakaknya berinisial “ADI” melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban yang merupakan adiknya sendiri.

“Karena korban merasa ketakutan dan trauma, akhirya ia melaporkan kejadian yang memilukan itu kepada kakak kandungya. Setelah itu korban bersama kakaknya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian,” paparnya.

Dia menegaskan, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 Ayat (3) subsidair Pasal 82 Ayat 1 UU jo Pasal 76 , 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan barang bukti yang sudah kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku, seperti celana dalam, kaos, celana panjang dan ssbagainya,” kata dia. ***