BIROKRASI

Diduga Terlibat Travel Simasakti, Kepala SDN di Sumedang Tak Penuhi Panggilan Disdik

×

Diduga Terlibat Travel Simasakti, Kepala SDN di Sumedang Tak Penuhi Panggilan Disdik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang berinisial D, yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD Negeri, dikabarkan tidak menjalankan tugasnya dalam beberapa waktu terakhir.

Oknum tersebut juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu usaha travel bernama Simasakti.

Menurut beberapa keterangan dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, oknum ASN tersebut diduga memiliki hubungan dengan travel tersebut.

Bahkan konon terdapat sejumlah pihak yang menyimpan saham hingga ratusan juta rupiah dalam usaha tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang membenarkan bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali dilayangkan surat pemanggilan.

Namun hingga saat ini, oknum ASN berinisial D tersebut belum memenuhi panggilan atau datang untuk memberikan klarifikasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN pada BKPSDM Kabupaten Sumedang, Dr. Sutarman, saat ditemui di kantornya pada Kamis (05/03/2026), menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari atasan langsung yang bersangkutan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Menurut Sutarman, berdasarkan informasi lisan yang diterimanya, kinerja kepala sekolah tersebut sebelumnya dinilai cukup baik.

“Dari informasi lisan yang kami peroleh, ini juga masih butuh konfirmasi. Menurut laporan lapangan, sebenarnya kinerjanya tidak ada masalah, bahkan dia termasuk kepala sekolah yang aktif, menulis buku juga,” ujarnya.

Namun demikian, ia menduga ketidakhadiran yang bersangkutan kemungkinan dipengaruhi persoalan pribadi yang sedang dihadapi keluarganya.

“Penyebabnya cenderung karena terdampak kasus yang menimpa suaminya. Informasinya suaminya terkena kasus, mungkin itu yang membuat dia merasa tidak nyaman sehingga meninggalkan tugasnya,” jelasnya.

Sutarman menambahkan, secara prosedur BKPSDM tidak dapat langsung mengambil tindakan tanpa adanya laporan resmi dari atasan langsung di instansi tempat ASN tersebut bertugas.

“Kalau kami melangkah langsung tanpa laporan dari atasan langsung, itu bisa dianggap melangkahi prosedur. Jadi kami masih menunggu laporan penanganan dari pihak Dinas Pendidikan,” katanya.

Terkait kemungkinan sanksi, ia menjelaskan bahwa hukuman disiplin bagi ASN sangat bergantung pada tingkat pelanggaran, terutama terkait jumlah ketidakhadiran.

“Biasanya ada pemotongan TPP, bisa 25 persen atau 50 persen tergantung jenis kesalahannya. Tapi kalau ASN terjerat langsung oleh aparat penegak hukum, apalagi kasus korupsi, itu berbeda lagi, bisa sampai pemberhentian,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum kasus ditangani di tingkat pemerintah daerah melalui BKPSDM, terlebih dahulu harus dilakukan pembinaan oleh atasan langsung di dinas terkait melalui pemanggilan dan mediasi.

“Minimal ada dua kali pemanggilan oleh atasan langsung. Jika tidak hadir, itu juga harus dibuktikan dengan berita acara. Setelah itu baru diserahkan kepada kami di BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan tidak dapat diselesaikan melalui pembinaan, maka BKPSDM dapat merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada pejabat pembina kepegawaian di tingkat pemerintah daerah.

“Jika sudah berat, nanti akan direkomendasikan ke pembina kepegawaian, kemudian bisa dibahas dalam sidang tim komisi disiplin untuk menentukan sanksinya,” kata Sutarman.

Hingga saat ini, BKPSDM Kabupaten Sumedang masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan terkait tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya. ***