POLITIK

Digelar Penyelesaian Sengketa Pilkades di Kabupaten Garut

×

Digelar Penyelesaian Sengketa Pilkades di Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini

GARUT, (KAPOL) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten menyisakan masalah. Penyelesaian sengketa Pilkades itu digelar di ruang rapat Dinas PMD Kabupaten Garut.

Desa-desa yang menyisakan masalah di antaranya, Desa Jayaraga (Kecamatan Tarogong Kidul), Desa Mekarjaya (Kecamatan Sukaresmi), Desa Kertamukti (Kecamatan Cikelet), dan Desa Mekarsari (Kecamatan Mekarmukti).

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, mengatakan pihaknya akan segera membuat surat nota dinas yang di layangkan kepada Bupati dan hasilnya akan segera di sampaikan ke desa-desa yang bermasalah.

“Namun khusus untuk Desa Mekarjaya, Kec. Sukaresmi itu akan diputuskan nanti hasil dari penyelesaian dengan masyarakat Mekarjaya Kec. Sukaresmi itu sendiri dan hasilnya akan segera dilaporkan ke Bupati yang akan memutuskan,” katanya Senin (25/11/2019).

Permasalahan di Desa Mekarjaya, ditemukannya ada selisih jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dengan jumlah kartu suara pemilih yang terpakai.

Dugaan politik uang mencuat di Desa Mekarsari Kec. Mekarmukti. Selain itu alat peraga salah satu ASN yang melibatkan gambar Bupati Garut dan persoalan surat izin pencalonan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permasalahan di Desa Kertamukti Kec. Cikelet, di antaranya jumlah surat suara dengan surat undangan dan daftar hadir tidak sama. Dugaan penggelembungan suara, dan kecemburuan sosial karena kehadiran Plt Kades dan BPD di tempat pemungutan suara.

Sedangkan di Desa Jayaraga, Tarogong Kidul, persoalan yang mengemuka dugaan ketidaknetralan panitia dan kecurangan masif yang dilakukan salah seorang calon. Termasuk dugaan mobilisasi massa terutama menjelang jam kritis sebelum pencoblosan.