KAPOL.ID –
Seorang remaja tanggung berinisial BWS (19), warga Kecamatan Bantarkalong Kab. Tasikmalaya diciduk polisi.
“Pelaku kita tangkap ini karena sempat mengancam korban mantan pacarnya di bawah umur.
“Dari video intim hasil persetubuhannya sebanyak empat kali,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Selasa (09/03/2021).
Korban yang diketahui sudah tertekan dan capai, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga. Lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Pelaku ini kita ciduk lengkap dengan sejumlah barang bukti berupa rekaman video intim dan hp,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku BWS (19) mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut akibat sakit hati karena korban ketahuan selingkuh.
“Korban itu adalah mantan pacar saya, dan saya sakit hati dirinya selingkuh,” jelasnya.***












