BIROKRASI

Dishub Kabupaten Tasik Maksimalkan Pemantauan dan Batasi Pelayanan

×

Dishub Kabupaten Tasik Maksimalkan Pemantauan dan Batasi Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Libur Natal dan tahun baru: pemantauan di jalan diperketat, pelayanan di kantor dibatasi. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Libur panjang Natal dan tahun baru memacu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya untuk bekerja ekstra. Fokus kerja ditujukan ke pemantauan moda transportasi.

Kepala Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman mengemukakan bahwa secara teknis Dishub tidak bekerja sendiri. Melainkan bersinergi dengan TNI dan Polri serta unsur-unsur lainnya dalam Gugus Tugas.

“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas terkait langkah-langkah apa saja yang mesti kita kerjakan,” ujar Asep Darisman.

Untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya, kata Kepala Dishub lebih lanjut, target pemantauan yang utama adalah moda transportasi darat. Melihat volume kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya sejauh ini, Dishub belum akan melakukan penyekatan jalur lalu lintas.

“Tetapi kita akan tetap melakukan pengawasan secara maksimal. Terutama kepada yang pulang kampung ke daerah Kabupaten Tasikmalaya. Kita akan bekerja sama terutama dengan tenaga medis,” lanjutnya.

Berbeda halnya dengan kegiatan di lapangan, Dishub juga menetapkan kebijakan baru di seputar kantor berkaitan dengan libur Natal dan tahun baru. Yaitu melakukan pembatasan pelayanan.

“Pembatasan pelayanan yang kita lakukan di antaranya pelayanan uji KIR dan PKB. Maksimal untuk per harinya kita batasi sebanyak 40 kendaraan,” Asep Darisman menandaskan.