KANAL

Dokter Kena Tegur Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Gegara Ini

×

Dokter Kena Tegur Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Gegara Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi galon. (Elements Envanto) suara.com

KAPOL.ID –
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Dokter Indonesia (IDI) telah menegur pengurus IDI yang telah melanggar etika kedokteran. Ketika tampil di salah satu iklan produk air minum dalam kemasan (AMDK).

MKEK IDI pun meminta kepada seluruh dokter di Indonesia agar tidak lagi menggunakan identitas dokter di iklan produk.

“Dalam aturan organisasi kita (IDI) tidak membolehkan itu, secara etika nggak boleh,” ujar Ketua MKEK IDI, dr Djoko Widyarto dalam pernyataan tertulis yang diterima KAPOL.ID, Rabu (5/7/2023).

Dia mengutarakan MKEK telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada Pengurus Besar IDI yang diduga melakukan pelanggaran.

“Ini kasusnya sudah beberapa tahun lalu. Beliau sudah dipanggil termasuk dua dokter lainnya yang melakukan hal serupa.”

“Semua sudah ditegur dan diminta agar tidak menggunakan identitas dokter saat beriklan,” tutur dr. Djoko.

Dia mengatakan MKEK akan memberikan pembinaan kepada para dokter yang sudah melakukan pelanggaran etika kedokteran.

Seperti dalam kasus di beberapa iklan yang membawa-bawa identitas kedokteran dan logo profesi.

“Jadi, memang MKEK ini perannya lebih kepada pembinaan ya. Mengenai sanksinya, itu tergantung dari penilaian tim majelis yang khusus memeriksanya nanti,” tukasnya.

Wakil Ketua MKEK IDI, dr. Kolonel Laut Wiweka menegaskan dokter-dokter di Indonesia seharusnya peduli dan mau mengerti mengenai profesionalisme kedokteran.

Dia mengatakan, dunia kedokteran itu mengandung tiga unsur yang harus dipatuhi, yaitu good corporate governance, good clinical goverment, dan good ethical clearance.

“Artinya, seorang dokter dalam pendidikannya bukan hanya diajari tentang ilmu kedokteran dan aspek klinis. Tapi juga diajari etika dalam praktek sebagai seorang dokter,” tuturnya.

Etika profesi

Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia di bawah PB IDI itu sudah mengeluarkan rambu-rambu tersebut sebagai etika kedokteran.

“Diperkuat lagi dengan satuan etik nomor 002 tahun 2020 itu tentang dokter beriklan,” katanya.

Karena di dalam organisasi profesi, kata dr. Wiweka, setiap dokter wajib menaati etika profesi yang merupakan rambu-rambu profesionalitas seorang dokter.

Rambu tersebut merupakan kesepakatan bersama yang mengacu kepada referensi-referensi yang terkait dengan moralitas profesi dokter yang sangat luhur dan mulia.

“Kenapa begitu, karena dokter ini kan berhubungan dengan pasien, jadi memang harus diatur. Harus dibuat rambu-rambu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap manusia,” katanya.

Sebelumnya, Dr. Tony Setiobudi mengungkap perihal adanya pelanggaran etika kedokteran yang dilakukan organisasi profesi di sebuah iklan air minum dalam kemasan (AMDK).

“Saya kasih satu contoh lagi pelanggaran etika kedokteran yang sudah dilakukan organisasi profesi.”

“Dokter ini tampil di iklan Le Minerale,” ujar dokter ortopedi asal Indonesia yang praktek di Mount Elizabeth Hospital di Singapura ini di akun Tik Toknya.

Menurutnya, dalam pasal 9 Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Berjualan Multilevel Marketing MKEK disebutkan dokter Indonesia dapat tampil dalam iklan produk.

Namun yang tidak memiliki klaim penyembuhan penyakit, kesehatan, kecantikan atau kebugaran. Tentunya juga dengan melepas seluruh atribut profesi dokter, tidak menyebut atau disebutkan sebagai dokter.

“Sementara, dia (Ketua PB IDI) dalam iklan itu masih memakai jas dokter, menyebut dirinya sebagai dokter. Dan logo organisasi profesi kedokteran masih ditampilkan di iklan itu.”

“Jadi, menurut saya dia sudah jelas melanggar fatwa etika dokter yang dikeluarkan MKEK,” ucap dokter Tony. ***