KABAR POLISI

DPP PSN Ungkap Dugaan Skandal Pemerasan Oleh Oknum Polisi yang diduga Libatkan Nama Kejaksaan, Ini Kata Praktisi Hukum

×

DPP PSN Ungkap Dugaan Skandal Pemerasan Oleh Oknum Polisi yang diduga Libatkan Nama Kejaksaan, Ini Kata Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polisi (Ist)

KAPOL.ID – Praktisi hukum Fidel Dapatigawa menyoroti tajam dugaan skandal pemerasan terhadap Ketua Dewan Penasehat DPP PSN, Dwi Purbo Istiyarno, yang menyeret nama oknum anggota Polri aktif serta dugaan keterlibatan Kejaksaan Negeri Cianjur.

Menurutnya, ini harus ditindak secara serius dan jangan dibiarkan begitu saja, melalui Asisten Pengawasan Kejaksaan Agung dugaan ini harus segera dibuktikan kebenarannya, termasuk Div Poropam Polri juga harus turut serta memeriksa dugaan kasus ini yang menyered salah satu nama oknum anggota Polri.

“Jika benar peristiwa ini terjadi, maka Asisten Pengawasan Kejaksaan Agung wajib segera turun tangan memeriksa Kejari Cianjur. Oknum kepolisian yang disebut-sebut dalam laporan ini juga harus diperiksa secara transparan oleh Divisi Propam Polri,” ujar Fidel, Kamis 16 Juli 2025.

Fidel juga menekankan bahwa pembuktian pembukaan dokumen resmi terkait proyek bantuan sosial Penerangan Jalan Umum (PJU) yang nilainya mencapai Rp40 miliar harus dilakukan.

“Jika proyek ini pernah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Jabar pada 2023 dan ditemukan tidak ada kerugian negara, maka pihak kuasa hukum perusahaan berkewajiban mengumumkan hasil SP2HP tersebut kepada publik. Ini penting demi keadilan dan transparansi hukum,” tegasnya.

DPP PSN Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

Sebelumnya pada Rabu 16 Juli malam, Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (DPP PSN) menggelar jumpa pers mengenai pelaporan secara resmi ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, penipuan, dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri aktif terhadap Ketua Dewan Penasehat DPP PSN, Dwi Purbo Istiyarno.

Kasus ini berawal dari proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Menurut laporan yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri pada 10 Juli 2025, pelaku berinisial Rahmat Hidayat dari Ditlantas Polda Metro Jaya diduga mencatut nama Kejaksaan Negeri Cianjur untuk mendesak pembayaran sebesar Rp1,5 miliar kepada Dwi (sumber: Indonesia Berdaulat).

Tiga Unsur Dugaan Pelanggaran Hukum:

• Pemerasan & Ancaman
Rahmat diduga mengancam Dwi dengan mengatakan bahwa proses hukum akan dipersulit jika uang tidak segera dibayar, dengan melibatkan perantara mantan Kadishub Cianjur.

• Penipuan & Penyalahgunaan Jabatan
Pelaku menjanjikan penghentian perkara di Kejari Cianjur, meskipun tidak ada penghentian resmi. Dwi juga mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa untuk penyerahan dana tersebut.

• Dugaan Penggelapan Dana
Dari dana yang diklaim telah diserahkan sebesar Rp1,5 miliar, hanya Rp1 miliar yang tercatat di Kejari Cianjur. Sisanya, Rp500 juta, tidak diketahui keberadaannya dan diduga diselewengkan.

Pertanyaan Krusial untuk Penegak Hukum:

• Apakah Kejari Cianjur memiliki dasar hukum menerima dana dari pihak non-resmi?

• Mengapa uang diserahkan oleh anggota Polri aktif dan bukan oleh kuasa hukum resmi?

• Di mana keberadaan Rp500 juta yang hilang?

• Apakah Rahmat memiliki surat kuasa resmi dari PT Karya Putra Andalan atau dari Dwi?

Langkah Tegas DPP PSN:

DPP PSN telah menunjuk Tonizal, S.H. dari LBH Cakrawala Keadilan sebagai kuasa hukum dan pimpinan tim investigasi internal. Tim ini akan menyelidiki seluruh aspek pidana dari kasus tersebut serta mengawal proses hukum hingga tuntas.

Tuntutan Resmi DPP PSN:

• Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan ini.

• Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam penerimaan dana di Kejari Cianjur.

• Semua oknum yang terlibat diminta mengembalikan dana Rp1,5 miliar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.***