PARLEMENTARIA

DPRD Jabar Kaji Ulang Skema KSO Jatinangor National Golf Guna Dongkrak Pendapatan Daerah

×

DPRD Jabar Kaji Ulang Skema KSO Jatinangor National Golf Guna Dongkrak Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Sumedang kini tengah berada dalam radar pantauan serius legislatif.

Pansus XIII DPRD Provinsi Jawa Barat mulai membidik skema kerjasama di Jatinangor National Golf Resort guna memastikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan maksimal.

​Dalam Pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, Pansus XIII mendorong PT Langen Krida Pratyangga selaku pengelola untuk memenuhi kewajiban setor keuntungan sebesar Rp 3 miliar per tahun. Namun, angka tersebut dinilai perlu ditinjau ulang agar nilai manfaat yang diterima Pemprov Jabar bisa terus meningkat.

​Hal itu ditegaskan Sekretaris Pansus XIII, Hasyim Adnan, saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi yang sebelumnya populer dengan nama Bandung Giri Gahana (BGG) Golf & Resort tersebut, Rabu (8/4/2026).

​”Tujuan kami adalah meninjau aset Pemprov Jabar di Sumedang yang sudah di-BOT-kan selama 30 tahun dan kini berlanjut 30 tahun ke depan. Kami ingin meninjau ulang skema kerjasamanya agar nilai yang dihasilkan untuk pemprov lebih besar dan meningkat setiap tahunnya,” ujar Hasyim.

​Nada serupa disampaikan Anggota Pansus XIII, Yod Mintaraga. Menurutnya, mekanisme Kerjasama Operasional (KSO) dan Build-Operate-Transfer (BOT) dengan pihak pengelola tidak boleh bersifat statis. Ia mengusulkan adanya klausul evaluasi setiap lima tahun sekali dalam perjanjian kerjasama tersebut

​”Intinya, melalui klausul evaluasi per lima tahun ini, kami bersama Bappeda akan menghitung ulang poin-poin positifnya. Ujungnya jelas, agar ada peningkatan PAD yang signifikan bagi Jawa Barat,” tegas Yod.

​Langkah taktis Pansus XIII ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan panitia khusus dalam rapat paripurna 30 Maret lalu.

Fokus utamanya adalah membedah LKPJ Gubernur TA 2025, termasuk mengoptimalkan aset-aset daerah yang dikelola oleh pihak ketiga agar tidak hanya menguntungkan pengusaha, tapi juga berdampak nyata bagi kas daerah. ***