PARLEMENTARIA

DPRD Jabar Sahkan Perda Pesantren

×

DPRD Jabar Sahkan Perda Pesantren

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – DPRD Jawa Barat mengesahkan Rancangan Peraturan daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat Paripurna DPRD yang digelar Senin (1/2/2021).

Paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu mengesahkan sebuah peraturan yang bisa berdampak besar bagi kemajuan pesantren di Jawa Barat. Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren itu salah satu peraturan daerah yang menjadi prioritas di DPRD.

Pimpinan Panitia Khusus Perda Pesantren, Ali Rasyid mengatakan, ada beberapa poin penting yang bisa mendorong kemajuan Pesantren. Antara lain adanya pemberdayaan kemandirian ekonomi Pesantren, bantuan operasional Pesantren, fasilitasi terkait bantuan provinsi terhadap sarana dan prasarana Pesantren juga program dan lainnya.

“Adanya Perda Pesantren ini akan berdampak besar bagi kemajuan Pesantren di Jawa Barat. Pesantren ke depan bisa lebih mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah,” kata Ali Rasyid usai mengikuti sisang Paripurna DPRD.

Dijelaskan Ali Rasyid apa yang menjadi harapan dan keinginan para pimpinan pondok pesantren di Jawa Barat, agar dibuat regulasi yang berpihak pada pesantren, kini sudah terwujud. Pesantren posisi sama dengan lembaga pendidikan formal lainya dan berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Ali Rasyid mengakui dalam penyusunan peraturan daerah ini pihaknya meminta masukan, arahan dan nasehat dari para kiai mengenai poin poin apa saja yang mesti dimasukan.

“Kami tim pansus perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kebetulan saya salah satu pimpinan pansusnya, mengucap rasa syukur yang begitu dalam. Dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan perda fasilitasi pesantren ini. Pada akhirnya ranperda ini ditetapkan menjadi perda pada sidang paripurna hari Senin 1 Februari 2021 ini,” kata Ali Rasyid.

Dalam perjalanannya tim Pansus keliling Jabar menemui perwakilan ulama di Kabupaten, Kota untuk meminta arahan dan nasehat terkait penyusunan perda ini.

Bahkan pansus juga sengaja datang ke Aceh karena di Aceh sudah memiliki Qonun Aceh No 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah (Pesantren). Di mana di Aceh itu Pesantren menjadi salah satu dinas resmi di Pemerintahan Aceh.

“Dalam pembahasannya kami berkeliling Jabar mengunjungi Pesantren Pesantren, termasuk ke Pesantren di Jawa Tengah Jogja dan bahkan berkunjung ke Aceh, ” ujarnya.

Ali Rasyid mengharapkan Perda Pesantren yang terdiri dari 35 pasal itu bisa mendorong kemajuan Pesantren di Jabar dan Pesantren bisa melahirkan generasi bangsa yang berkualitas dan berkemajuan.

Jawa Barat sendiri merupakan daerah dengan jumlah Pesantren paling banyak di Indonesia atau menjadi basis Pesantren. Kontribusi Pesantren sangat besar bagi kemajuan daerah. Bahkan Pesantren sudah berkiprah besar dalam membina umat sebelum kemerdekaan.

DPR RI sebelumnya sudah lebih dahulu melahirkan Undang-Undang Pesantren sebagai komitmen untuk memajukan Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sudah berkontribusi bagi kemajuan bangsa.