KAPOL.ID—DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengesahkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Jumat (22/10/2021) malam. Kelahiran Perda ini adalah yang perdana di semua kota/kabupaten se-Jawa Barat.
Di samping itu, pengesahan Perda sendiri dinilai istimewa, karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Santri Nasional. Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi pun sangat mengapresiasi kinerja Pansus yang berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
“Tentu saja ini merupakan kado yang istimewa pada Hari Santri Nasional. Saya menganggap ini sangat berharga dan luar biasa karena Perda ini lahir atas usul inisiatif DPRD,” ujar Asep Sopari.
Pihak yang berinisiatif mengusulkan Perda ini adalah Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Ketua Komisi IV, Asop Sopiudin bertindak langsung sebagai Ketua Pansus.
Di dalam Perda tersebut ada tiga hal krusial yang diatur. Antara lain mengenai Tim Fasilitasi Pondok Pesantren, Dana Abadi Pondok Pesantren dan Forum Dewan Masyayikh Pondok Pesantren.
Bagi Ketua DPRD ke depan pondok pesantren akan semakin berkembang dan maju; baik sebagai fungsi dakwah, fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Karena pada Perda tersebut ada kata “fasilitasi”.
Makna dari kata fasilitasi sendiri, menurut Asep Sopari, merupakan pemberian pelayanan secara maksimal dari pemerintah dalam mendukung tata kelola pondok pesantren. Namun bukan berarti untuk mencampuri atau bahkan mengurangi dan mendegradasi kemandirian pondok pesantren.
“Bahkan pada Perda tersebut dimungkinkan kita lebih meningkatkan perhatian. Karena pesantren di Kabupaten Tasikmalaya itu ada lebih dari 1.300, yang sudah terfasilitasi mungkin baru 700-an pesantren; itupun belum maksimal,” lanjutnya.
Ketua DPRD juga sangat mengapresiasi kepada selutuh jajaran legistalif, eksekutif, tokoh, ulama, dan masyarakat; karena atas kerja sama semua pihak Perda tersebut bisa terbentuk dan bisa mengakomodir semua pihak.
Di lain pihak, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto yang menghadiri pengesahan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren mengaku gembira.
“Insyaallah Perda ini paling baik dan paling komprehensif di Indonesia. Bukan hanya berbicara tentang pesantren, tetapi pengakuan dan perhatian terhadap keberadaan dewan masyayikh,” ujar Ade.