Polres Sumedang mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, dasar pengungkapan kasus tersebut Laporan Polisi Nomor : LP / B / 104 / X / 2019 / JBR / RES SMD / SEK SMD UTARA, tanggal 21 Oktober 2019.
“Pencurian, terjadi pada Senin 21 Oktober 2019 yang diketahui sekitar pukul 06.30 Wib di rumah kontrakan Lingk. Ketib Rt 03 Rw 12 Kel. Kota Kaler, Kec. Sumedang Utara,” kata Hartoyo.
Dikatakan, tersangka dalam perkara tersebut antara lain HTG dan INR yang juga keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun.
Barang bukti diamankan, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Force-1, Warna Hitam, Type V 110 ZHE, Nopol Z 3804 AG, tahun pembuatan 1995. (Devi Supriyadi)***
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id