HUKUM

Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang di Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, KPA Diminta Batalkan Kontrak

×

Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang di Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, KPA Diminta Batalkan Kontrak

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pengurus Pusat LSM Pemuda, Fernandes Felix Panggabean mengatakan, pemalsuan dokumen sebagai syarat tender merupakan pidana.

Hal itu disampaikannya terkait dengan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh rekanan pemenang paket proyek Peningkatan Jalan Cagak-Bts. Subang/Sumedang (Cikaramas).

Menurut dia, sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dengan total pagu Rp 10 miliar.

Proyek tersebut, kata dia, diketahui berada di bawah kendali Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

“Perbuatan dugaan pemalsuan tersebut merupakan tindak pidana. Pemalsuan suatu surat dapat diancam dengan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” kata Fernandes Felix di Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).

Disampaikan Fernandes, bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Ancaman bagi pembuat surat palsu ini hukumannya paling lama enam tahun,” tutur Felix.

Ia mengungkapkan, ancaman pidana juga disampaikan terhadap yang memakai surat tersebut.

“Jadi tidak saja pembuat, pemakai surat palsu juga diancam dengan hukuman pidana yang sama,” katanya.

Menurutnya, data yang dimiliki oleh LSM Pemuda terkait dokumen palsu atas pengalaman dan tenaga ahli perusahaan yang memenangkan paket tender tersebut semestinya sudah cukup menjadi alasan bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membatalkan kontrak PT. TADJI.

“Jadi dokumen palsu yang diajukan oleh perusahaan tersebut sudah cukup alasan bagi KPA untuk membatalkan kontrak dengan rekanan yang memenangkan tender tersebut,” ucap Fernandes Felix Panggabean.

Ia juga menyarankan kepada pemilik perusahaan yang dipalsukan dokumennya tersebut agar melaporkan secara pidana.

Karena, telah dirugikan oleh yang memalsukan surat tersebut.

“Saran saya untuk perusahaan agar segera melaporkan secara pidana pihak yang telah membuat dan menggunakan dokumen palsu karena telah dirugikan oleh pihak yang membuat dan menggunakan surat tersebut,” ucapnya.

Masih menurut Fernandes, bahwa pihaknya telah beberapa kali membawa dan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak terkait berkompeten untuk meminta kejelasan.

“Kami sudah melaporkan secara resmi masalah ini ke para pihak terkait seperti Dinas Binamarga Jabar, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Jabar, termasuk ke BPK RI Perwakilan Jabar, dimana dari seluruh instansi yang kami sampaikan laporan, hanya BPK RI Perwakilan Jabar lah yang merespons, dengan pernyataan bahwa dalam proyek itu memang ditemukan adanya kerugian Negara diatas 400 Juta, yang disampaikan langsung oleh Bapak Ade Kusnadi.” ujar Fernandes.***