KAPOL.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., secara resmi melakukan groundbreaking pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (20/1/2026).
Proyek hunian vertikal ini berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bandung dengan status pinjam pakai Sertifikat Hak Pakai (SHP), yang berlokasi di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Pembangunan fisik ini ditandai dengan penancapan tiang pancang pertama secara simbolis oleh jajaran pimpinan Kejati Jabar bersama perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Jabar Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., Asisten Intelijen (Asintel) Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li, serta Direktur Pembangunan Perumahan Perkotaan, Rini Dyah Mawarty, S.T., M.T
Dalam sambutannya, Wakajati Jabar Dr. Taufan Zakaria menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas program pembangunan 3 juta rumah yang menyasar berbagai sektor, termasuk bagi aparatur negara.
”Pembangunan Rusun Kejati Jabar ini merupakan program yang sangat strategis. Tidak hanya sekadar menyediakan hunian yang layak, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung tugas-tugas kejaksaan di daerah,” ujar Taufan.
Ia menambahkan, fasilitas hunian ini diharapkan mampu memicu semangat kerja para pegawai. Dengan tempat tinggal yang representatif, ASN Kejaksaan diharapkan bisa lebih fokus, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
”Ini adalah bentuk dukungan nyata bagi penegakan hukum. Jika kebutuhan dasar seperti hunian sudah terpenuhi, tentu performa pegawai dalam melayani masyarakat akan semakin meningkat,” tuturnya.
Pembangunan Rusun ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Kemen PKP untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan Kejati Jabar, memiliki akses terhadap rumah tinggal yang nyaman dan terintegrasi dengan pusat kota. ***












