KAPOL.ID – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Diskoperindag Sumedang, menyisir pasar dan toko di kawasan Sumedang.
Hal itu, berkaitan dengan pemberlakuan jam operasional di pusat perbelanjaan di Kota Sumedang, Kamis 30 April 2020.
Kedatangan para petugas pun disambut tak bersahabat oleh para pedagang yang tak mau tokonya ditutup.
Namun, setelah adanya negosiasi akhirnya mereka menerima terkait aturan itu.
Ketua Ikwapa Sumedang, Indra menyebutkan sebanyak 250 kios di Pasar Sandang Sumedang siap akan tutup untuk sementara selama pemberlakukan PSBB.
Dikatakan, itu langkah atau bukti dukungan ke pemerintah dalam mencegah virus corona .
Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undang Daerah Satpol PP Sumedang Deni Hanafiah menyebutkan secara aturan sudah jelas tetap boleh buka dari mulai pukul 03.00-12.00 WIB dan hanya pedagang sembako.
“Jam operasional pasar rakyat sampai jam 12.00 WIB. Mulai besok harus tutup sementara, kecuali jual sembako, telekomunikasi dan kesehatan,” tandasnya. (IWan)***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/