KABAR POLISI

Emak-Emak Diduga Edarkan Sabu, Ketangkap di Lengkongsari

×

Emak-Emak Diduga Edarkan Sabu, Ketangkap di Lengkongsari

Sebarkan artikel ini
Kedua emak-emak yang diduga mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.*

KAPOL.ID –
Sebanyak dua orang emak-emak harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Diduga keduanya memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.

Emak-emak warga Kota Bandung diamankan di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya baru-baru ini.

“Ada dua orang yang kita amankan di daerah Lengkong Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.”

“Yang satu berinisial NA (40) warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung dan ME (37) warga Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung,” kata Kasat Narkoba, AKP Ikhwan, Kamis (12/10/2023).

Dari tangan kedua emak-emak ini, pihaknya mengamankan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram.

Kemudian alat hisap beserta tas dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.

“Diduga mereka hendak mengedarkan barang tersebut. Mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R yang masih buron,” jelasnya.

Ia mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba sabu tanpa ijin dari pihak berwenang,” katanya.***