KAPOL.ID—Polres Tasikmalaya mencabut kewenangan penyelidikan dari empat Polsek. Antara lain Polsek Tanjungjaya, Polsek Bojonggambir, Polsek Sukarame, dan Polsek Parungponteng.
Atas pencabutan kewenangan tersebut, berarti penyidikan setiap tindak perkara atau pidana di wilayah hukum keempat Polsek tadi menjadi kewenangan Polres Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan bahwa langkah Polres Tasikmalaya berpedoman pada Surat Kapolri Nomor: B/1092/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021, perihal Direktif Kapolri tentang Kewenangan Polsek.
“Beberapa alasan penarikan kewenangan penyelidikan ini antara lain jarak dengan Polres cukup dekat, sementara jumlah personil kurang. Makanya bisa di-back up oleh anggota Polres,” terang Rimsyahtono.
Tidak memiliki kewenangan penyidikan bukan berarti lepas tanggung jawab juga. Kata Rimsyahtono, anggota Polsek tetap harus menjadi pihak pertama yang menangani suatu tindak perkara: datang ke lokasi dan melakukan cek olah TKP.
Lagipula, keputusan pencabutan kewenangan penyidikan bagi Polsek juga memperhatikan usulan Polda, perihal penunjukan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas, bukan melaksanakan penyidikan perkara.
Konsep awalnya sendiri, kehadiran Polsek untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat. Sementara penegakan hukum tersentral di polres. Tetapi hal tersebut belum bisa terealisasi sepenuhnya.
“Untuk beberapa tempat yang jauh, konsep itu tidak bisa diterapkan. Karena memang masih membutuhkan kehadiran penyidik,” tambahnya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu program prioritas Kapolri Bidang Transformasi, Penataan Kelembagaan, Penguatan Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resor. Juga atas pertimbangan dan saran dari staf Mabes Polri.