KANAL

Fakta Sidang Kasus Keboncau Sumedang, Pelapor Minta 400 Juta ke Terlapor untuk Biaya Cabut Laporan

×

Fakta Sidang Kasus Keboncau Sumedang, Pelapor Minta 400 Juta ke Terlapor untuk Biaya Cabut Laporan

Sebarkan artikel ini
Pledoy dilakukan terdakwa Usep Saepudi dalm kasus sugaan korupsi di Sumedang. ***

KAPOL.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi pada Dinas PUPR Kab. Sumedang digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa 4 Juli 2023.

Sebanyak empat orang tedakwa dihadirkan dalam agenda pembelaan pribadi atau pledoi.

Keempat terdakwa diantaranya,
Deni Rifdriana, Budi Rahayu, Hari Bagja dan Usep Saefudin serta

Penyampaian pembelaan pribadi pertama kali dilakukan penasihat Usep Saepudin.

Ia menyampaikan beberapa poin kepada Hakim Ketua, Eman Sulaeman SH, MH yang dianggapnya janggal.

Pertama, Usep menyampaikan kepada hakim soal pernah dimintai uang sebesar Rp 400 juta oleh seseorang yang melaporkan kasus tersebut ke Kejari Sumedang.

Uang tersebut, kata Usep, dalihnya untuk biaya pencabutan laporan atau penangguhan perkara di Kejari Sumedang.

“Sesuai dalam berkas BAP Kejari Sumedang, diketahui jika pelapor sebagai wartawan warga Majalengka,” ujarnya usai sidang menuju mobil tahanan.

Pelapor, kata Usep, menyampaikan keinginannya tersebut kepada Kabid Bina Marga, Helmi Hasanudin.

“Kemudian, kabid menelpon saya dan menyampaikan terkait permintaan uang tersebut,” ucapnya seraya berkata, kasus tersebut dilaporkan pada 2021.

Dikatakan, kabid pun sempat mengeluh jika pihaknya sudah berusaha mencari uang untuk menyelesaikan masalah dengan oknum wartawan itu.

“400 juta itu uang dalam jumlah banyak, dari mana saya itu hanya pelaksana bukan direktur PT MMS,” ucap Usep.

Dalam pikiran Usep, orang itu hanya mencari-cari kesalahan pekerjaannya demi uang.

Kemudian dalam sidang, Usep pun menyampaikan kepada hakim jika masalah tersebut pernah ditangani Polda Jabar.

Namun, kata dia, pemeriksaan Polda Jabar hasilnya tak ada perbuatan melawan hukum.

Namun, di kemudian hari masalah tersebut kembali diungkap oleh Kejari Sumedang.

Selanjutnya, Usep menyampaikan kepada hakim jika PT MMS pernah melaporkan PT USI selaku penyedia beton ke Polres Sumedang.

Bahkan, Usep kembali menyampaikan soal ancaman penyidik yang seolah memaksakan akan menjeratnya secara hukum.

Kendati, Usep sudah menutup kelebihan pembayaran dalam proyek itu.

Diakhir pembelaannya, Usep meminta maaf kepada hakim, JPU dan penasihat hukum jika ada hal yang kurang berkenan.

“Saya memohon maaf, jika ada kata, ucap dan perilaku yang tak berkenan,” ujarnya.

Kemudian, pledoi dilanjutkan untuk terdakwa Deni Rifdriana, Budi Rahayu dan Hari Bagja pada malam hari. ***