HUKUM

FITRA Jabar: Soal UGR Tol Cisumdawu Sudah Benar, BTN Taati Kejari Sumedang

×

FITRA Jabar: Soal UGR Tol Cisumdawu Sudah Benar, BTN Taati Kejari Sumedang

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Sikap Bank BTN menaati Kejari Sumedang perihal uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu sudah benar.

Bank BTN Bandung Timur tidak bisa mencairkan UGR Tol Cisumdawu kepada pihak yang berhak atasnya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumedang.

Disampaikan, peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman.

Ia menilai, UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor.

“Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Karena, sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu,” ucap Nandang.

Menurut Nandang, keputusannya sudah jelas dan Udju CS adalah pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp329 Miliar itu.

“Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang itu,” kata dia.

“Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292 masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.

Kejari Sumedang memang menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Yaitu, mereka yang diduga terlibat mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu,” ujar Nandang.

Nandang mengaku bukan ahli hukum, tapi menururnya, pakai logika saja. “Ini kan dua objek hukum yang berbeda, kaitannya ada pelakunya yang sama,” imbuhnya.

“Yang menang ini proses peradilan perdata karena urusan ganti rugi dan sudah diputuskan pengadilan. Kedua bahwa ada kasus tipikor,” ujar Nandang, Senin 15 Juli 2024.

“Ini (menahan pencairan UGR) adalah unsur kehati-hatian, jangan dulu dicairkan karena sedang disidik. Kejari berpikir bisa jadi ada kelebihan uang negara,” kata Nandang.

Menurut Nandang, permintaan Kejari Sumedang untuk menahan pencairan adalah permintaan resmi dan tidak melanggar hukum.

“Langkah BTN tidak mencairkan, juga kehati-hatianan. Bagus ya, karena bukan menolak. Dan bukti awalnya, tersangkut dengan ganti rugi itu, makanya diajukan untuk kehati-hatian,” kata dia.

Karena, ujar dia, yang tergugat dan digugat ada kaitan salah satu pihaknya.

Menurut Nandang, pihak Bank BTN ada di antara kutub yang saling tarik. “Satu sisi keluarga Udju CS yang berhak atas UGR itu memohon pencairan, satu sisi Kejari Sumedang meminta ditahan,” ujar Nandang.

“Bank BTN seperti dalam dualisme perintah antara perintah pencairan dari Pengadilan Negeri Sumedang, dan perintah penangguhan dari Kejaksaan,” ucap Nandang.

Disinggung soal Apakah PN Sumedang dan Kejari Sumedang peru duduk bersama membicarakan hal tersebut, Nandang menilai tidak ada duduk bersama dalam urusan pidananya.

“Pidananya proses pengadilan, kalau perdatanya (yang sudah berkekuatan hukum tetap) bisa duduk bareng, soal perdatanya ya ini,” ujarnya.

Disampaikan, alangkah lebih baik, tunggu proses hingga ada ketetapan hukum, karena uang itu jadi barang bukti juga.

Menurutnya, ya demikian, karena ini sedang disidik yang menyangkut salah satu pihak, BTN ikuti saja (perintah) dari Kejaksaan.

“Dengan mengikuti perintah itu, BTN juga terhindar dari praduga ada main,” pungkas Nandang. ***