KAPOL.ID – Langkah berani diambil Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat.
Dinilai mengabaikan amanat undang-undang selama belasan tahun, mereka resmi melayangkan surat keberatan administratif kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, dan Mensesneg di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Surat keberatan ini merupakan buntut dari molornya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai mandat UU No. 23 Tahun 2014 yang kini sudah “kadaluwarsa” hingga 11 tahun. Gerakan ini pun dikuatkan oleh dukungan delapan tokoh sentral dari Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Jawa Barat.
Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P, menegaskan pihaknya tidak akan main-main. Jika surat tersebut tidak direspons dalam kurun waktu 21 hari kerja, jalur hukum menjadi pilihan terakhir.
”Apabila tidak ditanggapi, kami akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas pria yang akrab disapa Kang Toleng tersebut dalam keterangan persnya.
Menurut Kang Toleng, merujuk pada Pasal 410 UU No. 23 Tahun 2014, seharusnya aturan pelaksana berupa PP sudah ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yakni pada 30 September 2016 lalu.
”Nyatanya, pengabaian ini sudah berlangsung lebih dari 11 tahun. Ini sudah melampaui batas kewajaran dan diskresi administratif. Kami minta Pemerintah segera menerbitkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah,” ujarnya.
Masyarakat Jadi Korban Jarak dan Biaya
Kang Toleng memaparkan, mandegnya pemekaran daerah bukan sekadar masalah administrasi, tapi berdampak riil pada kesengsaraan warga di pelosok. Jarak tempuh yang ekstrem menuju pusat pemerintahan induk membuat biaya transportasi membengkak dan waktu terbuang sia-sia hanya untuk mengurus surat-surat dasar.
”Rentang kendali pemerintah terlalu luas. Akibatnya, kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah pelosok tidak optimal. Terjadi ketimpangan pembangunan, kehilangan potensi pendapatan, hingga rendahnya partisipasi politik masyarakat,” bebernya.
Tanpa adanya PP Penataan Daerah (PETADA) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), ia menilai pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukurz
Aksi protes ini tidak dilakukan sendirian. Delapan pimpinan presidium CDOB di Jawa Barat turut membubuhkan tanda tangan dan mengirimkan surat serupa, di antaranya:
Holil Aksan Umarzein (Masyarakat Garut Utara), Yana Nurheryana (Bogor Barat),
Sukamto (Indramayu Barat), Sudi Hartono (Subang Utara), Nafizul Al Hafiz Rana (Bogor Timur), Rohadi (Kota Cikampek),
Raden Rahmat Haryadi (Tasik Selatan), dann Wibowo HK (Sukabumi Utara)
”Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Pusat. Akankah aspirasi masyarakat Jawa Barat ini dijawab dengan terbitnya regulasi, atau justru berakhir di meja hijau PTUN? Kita tunggu kelanjutan nya.”pungkasnya. ***






