KABAR POLISI

Gadai 52 Mobil, Mahasiswa Kampus Negeri Tasik Diciduk Polisi

×

Gadai 52 Mobil, Mahasiswa Kampus Negeri Tasik Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengecek kendaraan yang digadaikan pelaku di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/03/2021).*

KAPOL.ID
Seorang mahasiswa di salah satu Universitas Negeri Tasikmalaya diciduk aparat Polres Tasikmalaya Kota.

Lelaki asal asal Kecamatan Pagerrageung Kabupaten Tasikmalaya ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan puluhan unit mobil rental di sejumlah lokasi.

“Pelaku diketahui berinisial RS (22) ini telah kita amankan,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, ketika dijumpai sejumlah awak media, Jumat (26/03/2021).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Doni, sejak bulan Agustus 2020 hingga bulan Maret 2021 telah melakukan aksi sebanyak 52 kali.

“Modusnya pelaku berpura-pura meminjam kendaraan ke rental mobil korban. Tanpa seizin pemiliknya, mobil rental digadaikan kepada orang lain,” terangnya.

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Ramdan, pemilik rental mobil yang juga kawan dekat pelaku.

Karena berlandaskan perkawanan, korban mempercayakan bisnis rental mobilnya kepada pelaku.

Awalnya, setoran pelaku kepada korban setiap bulan Rp 5 juta lancar.

“Namun akhir tahun lalu, korban mendengar informasi salah satu mobilnya digadaikan pelaku senilai Rp 170 juta,” jelasnya.

Pelaku menawarkan dari mulut ke mulut ke teman-temannya. Paling jauh mobil rental itu digadaikan ke wilayah Magetan, Jawa Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggelapkan 52 mobil. Dan 38 unit berhasil diambil korban. Sisanya 14 unit masih digadaikan pelaku,” bebernya.

Hingga kini, tambah Doni, pihaknya baru berhasil mengamankan 9 unit mobil dari total 14 mobil yang belum ditarik pelaku.

Pelaku RS (22) kepada penyidik mengakui semua perbuatannya. Dia melakukan aksi penggelapan itu karena terlilit utang yang lumayan besar.

“Saya melakukan itu untuk kebutuhan pribadi dan bayar hutang. Saya menyesalinya kang,” ungkapnya.***