KANAL

GAMRUD Serukan “SEPULTURA”: 10 Tuntutan Rakyat untuk Pembangunan Kabupaten Garut yang Inklusif dan Berkeadilan

×

GAMRUD Serukan “SEPULTURA”: 10 Tuntutan Rakyat untuk Pembangunan Kabupaten Garut yang Inklusif dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Gerakan Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (GAMRUD), sebuah organisasi mahasiswa yang berakar dari gerakan reformasi 1998 dan berafiliasi dengan Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SMID) serta Partai Rakyat Demokratik (PRD), mengadakan acara buka puasa bersama di Pujasega Resto Garut Otista.

Acara ini menjadi forum penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengawal pembangunan Kabupaten Garut yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Dalam kesempatan ini, GAMRUD menyuarakan “SEPULTURA” (Sepuluh Tuntutan Rakyat) yang diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam perencanaan pembangunan daerah.

Ateng Sujana, S.IP, salah satu aktivis 98 yang turut hadir dan juga Danlap saat penggulingan Presiden Soeharto, menegaskan pentingnya suara rakyat sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.

“Kami hadir di sini untuk menyuarakan aspirasi rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Sekretaris GAMRUD, Achmad Sugianto, S.IP, merinci sepuluh tuntutan yang disampaikan:

1. Jaminan Kesehatan untuk Rakyat: Pastikan akses layanan kesehatan berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama warga miskin dan rentan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

2. Jaminan Ketenagakerjaan untuk Rakyat: Penciptaan lapangan kerja layak, perlindungan hak pekerja, dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Pemerataan Fasilitas Sarana Prasarana Pendidikan serta Pendidikan Gratis untuk Rakyat: Peningkatan kualitas dan akses pendidikan yang merata serta pendidikan gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

4. Pendidikan dan Pelatihan serta Permodalan UMKM untuk Rakyat: Pengembangan UMKM melalui pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan yang mudah dan terjangkau, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

5. Tanah dan Modal Pertanian untuk Rakyat: Akses terhadap tanah dan modal bagi petani, serta pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

6. Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Rakyat: Perlindungan serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan penanggulangan dampak perubahan iklim, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement on Climate Change.

7. Reformasi Birokrasi dan SOTK Profesional: Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan penataan SOTK yang profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

8. Jaminan Perumahan untuk Rakyat Miskin: Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi warga miskin dan rentan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

9. Subsidi Beasiswa Pendidikan Perguruan Tinggi bagi Rakyat serta Peningkatan IPM untuk Rakyat Garut: Subsidi beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

10. Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan secara Terintegrasi: Perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta pemberdayaan terintegrasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

GAMRUD berharap agar “SEPULTURA” ini dapat diakomodasi dan diimplementasikan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kabupaten Garut, serta menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintahan Sakur Putri. “Kami akan terus mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah daerah demi terwujudnya Garut yang lebih baik,” pungkas Achmad Sugianto.

Acara diakhiri dengan harapan membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang adil dan merata di Kabupaten Garut. (Wo)***