KAPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat dan BNN Kabupaten Bandung Barat (KBB) memusnahkan total sebanyak 64.210 gram narkotika jenis ganja di lapangan perkantoran kompleks Pemda KBB, Jumat 8 Oktober 2021
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Benny Gunawan, mengungkapkan, barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara yang dilakukan petugas di daerah KBB dan Bekasi.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus di KBB dan Bekasi. Untuk yang di KBB diamankan dari kurir yang membawa 64 gram ganja siap edar,” ucapnya kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, kurir tersebut berinisial MS alias AW yang oleh petugas BNN Jabar dan KBB ditangkap di Jalan Tol Cipularang-Purbaleunyi tepatnya di KM 115 yang masuk wilayah Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, KBB.
“Tersangka ditangkap saat tengah mengendarai truk fuso berwarna oranye pada 8 September 2021 lalu,” tukasnya.
Setelah digeledah ganja tersebut terbungkus styrofoam putih yang disimpan di dalam bak mobil dengan jumlah 31 bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Bekasi, pihaknya mengamankan tersangka berinisial AP yang digerebek saat sedang beristirahat.
“Masih banyak lagi barang bukti lain yang belum kita musnahkan, di antaranya yang di Karawang. Untuk pemusnahannya menggunakan mesin incinerator agar tidak terlalu mengeluarkan asap dan senyawa berbahaya yang ada di dalam narkoba bisa hilang,” tandasnya.
Sementara Ketua BNN Kabupaten Bandung Barat M Yulian S menambahkan pihaknya mengenakan tersangka MS alias AW pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNK Bandung Barat dan BNNP Jabar telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 310.000 jiwa warga Kabupaten Bandung Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” pungkasnya. ***