KANAL

Gegara Ini, Lima ASN Pemkot Kena Sanksi

×

Gegara Ini, Lima ASN Pemkot Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) atau yang lebih dikenal PNS kena sanksi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.

Mereka terpaksa menjalani sanksi sosial dalam bentuk bersih-bersih di Kompleks Balai Kota Tasikmalaya, Senin (10/8/2020).

“Tadi kita operasi penegakan tertib masker di Balai Kota. Setelah menyisir di perkantoran ada delapan yang kedapatan tidak menggunakan masker,” ujar Kabid Tibum Transmas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah.

Dari kedelapan orang tersebut, lima diantaranya rekan ASN. Sisanya merupakan tenaga magang di salah satu instansi.

“Sanksinya sesuai perwalkot, antara denda atau kerja sosial bersih-bersih di lingkungan Balai Kota. Semuanya mendapatkan sanksi kerja sosial,” katanya.

Aktivis Tasikmalaya, M.Farid mengapresiasi langkah Gugus Tugas Covid-19 yang melakukan patroli ke kantor pemerintahan.

Pemberlakuan sanksi denda bagi yang tidak memakai masker dan protokol kesehatan harus diawali dari lingkungan pemerintah itu sendiri.

“Karena pemerintah harus memberi contoh yang baik sebagai edukasi kepada masyarakat.”

“Jangan sampai stigma berlakunya sebuah aturan hanya untuk masyarakat bisa terbantahkan,” kata Farid yang juga Ketua Generasi Muda Nahdlatul Ulama Kota Tasikmalaya ini. ***