KAPOL.ID — Di Cisewu ratusan emak-emak yang tergabung dalam Gerakan Emak-emak Menggugat pada senin siang (23/9) menggelar audiensi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Cisewu Kabupaten Garut.
Dalam audiensi yang diterima langsung oleh seluruh anggota BPD Cisewu, dan disaksikan oleh jajaran Forkopimcam Cisewu ada beberapa tuntutan yang diajukan.
Diantaranya soal melanggar hak dan perlindungan pada perempuan dan anak, mengeluarkan Ikrar Talaq pada istrinya yang sah dengan cara sepihak.
Bahkan saat menyerahkan surat ikrar thalaq tersebut dititipkan pada orang lain yang diakhiri dengan menelantarkan anak dan istrinya di daerah lain (Cirebon), mengganti Ketua TP PKK Desa tidak melalui prosedur organisasi bahkan telah mengangkat Ketua Baru yang identitasnya bukan warga asli Desa Cisewu dan setoran PBB Desa Cisewu tahun 2024 menunggak sebesar 94 juta.
Hal yang mengejutkan lagi dari sejumlah tuntutan itu, mereka menduga kalau Kepala Cecep Supriadi telah menggembol uang dari Dana Desa Tahap 2 sebesar Rp 415 juta yang seharusnya segera direalisasikan malah hilang entah kemana.
Menurut Popon (40) salah seorang orator pada audiensi itu meminta BPD Cisewu segera melaksanakan sidang istimewa dengan memberhentikan Kepala Desa Cisewu.
“Karena, sudah melanggar UU Desa 6/2014 pasal 29 point (a,b,c,d,e,f),” ujar dia.
“Kades Cisewu diduga melanggar larangan Kepala Desa seharusnya segera dituntut dengan Permendagri 66/2017 pasal 8 ayat (1) point c, bahwasannya kepala desa cisewu harus diberhentikan,” ucapnya.
Lanjut Popon, saat ini Kepala Desa Cisewu sudah jarang masuk kantor, hal itu sangat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat
“Ada warga yang butuh tanda tangan kades, dia mau nikah dan memerlukan keterangan dari Desa, tak bisa dilayani karena tidak ada tanda tangan Kepala Desa, rencana pernikahannya pun harus ditunda, ini kan jelas mengganggu,” ucapnya.
Menanggapi sejumlah tuntutan itu, Ketua BPD Cisewu, Egis Sugestian meminta peserta audiens selama 2×24 untuk melaksanakan koordinasi dengan para pihak untuk menentukan teknis dan aturan tentang sidang Istimewa BPD.
“Terima kasih atas aspirasi yang sudah disampaikan oleh emak-emak, insya allah kami minta waktu paling langbat dua hari untuk berkordinasi dulu dengan para pihak, baik forkopimcam Cisewu maupun dengan para tokoh masyarakat,” tandas Egis menjawab tuntutan para audiens.
Audienpun ditutup dengan penandatanganan secara masal tentang mosi tidak percaya lagi kepada kepala Desa Cisewu.
Diatas kain baliho tanda tangan itu diserahkan oleh perwakilan orator audiens kepada Ketua BPD dengan disaksikan Camat, Anggota Koramil dan Kapolsek Cisewu. ***