KANAL

Gerakan Mahasiswa Majalengka: Siap Aksi Darurat Kawal MK dan Tolak Politik Dinasti

×

Gerakan Mahasiswa Majalengka: Siap Aksi Darurat Kawal MK dan Tolak Politik Dinasti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Aksi Mahasiswa/suara.com

KAPOL.ID – Gelombang aksi protes mahasiswa di berbagai daerah di tanah air kian membesar. Tak terkecuali di Kabupaten Majalengka Jawa Barat, ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi akan menggelar aksi unjuk rasa, turun ke jalan Kamis, 22 Agustus 2024.

Para aktivis mahasiswa asal kota angin ini, berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Majalengka,pukul 12.00 WIB.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial, sebagai respons atas langkah DPR yang dinilai membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pilkada 2024.

Gerakan ini bukan hanya terjadi di Majalengka, namun juga serentak di berbagai daerah di seluruh penjuru tanah air. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan rakyat terhadap akal bulus anggota DPR RI mengakali konstitusi, demi mendapatkan kue kekuasaan.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka, Rizfan Alauzi Hidayatusidqi, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan mendesak DPR untuk melawan putusan MK dan menolak politik dinasti.

Menurutnya, langkah DPR yang terus memaksakan pembahasan Revisi UU Pilkada, kendati sudah jelas bertentangan dengan putusan MK, merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Ada dua poin krusial dalam revisi ini yang secara terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK, ini namanya pembegalan demokraksi,” ujar Rizfan.

Ia menjelaskan, perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Padahal, putusan MK telah menghapus syarat tersebut.

Lalu, untuk melanggengkan politik dinasti, batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, justru mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK, sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum.

Rizfan juga menyoroti proses pembahasan Revisi UU Pilkada yang berlangsung sangat kilat, bahkan terkesan dipaksakan diduga karena ingin mendapatkan jatah kekuasaan.

“Pembahasan hingga pengesahan RUU Pilkada dilakukan dalam hanya kurang 7 jam. Interupsi dari fraksi yang menolak pun tidak dihiraukan oleh Baleg, kan ini jelas permainan,’ ungkapnya.

Ratusan mahasiswa Majalengka bersama ratusan ribu mahasiswa di seluruh Indonesia menuntut DPR untuk mengakomodasi seluruh putusan MK dan berhenti merusak sistem demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.

Mereka siap menggelar aksi hingga tuntutan mereka didengar dan direspons dengan tindakan yang nyata oleh pemerintah maupun para wakil rakyat. ***