KAPOL.ID – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Tasikmalaya menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Kamis (2/7/2020).
“Kami meminta dan mendesak DPR-RI untuk segera menghentikan legislasi RUU HIP,” kata Ketua GMBI Distrik Kota Tasikmalaya, Dede Sukmajaya.
Menurutnya, DPR RI agar segera mencabut Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU itu.
“Kami mendesak kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya untuk secara resmi membuat surat kepada DPR-RI dan menyampaikan aspirasi kami dalam penolakan RUU HIP ini dengan segala legalisasinya,” ujar Dede saat berorasi di Halaman Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
Massa aksi menggelar poster dan spanduk berukuran 2,5 x 3 m yang bertuliskan “Kami Keluarga Besar LSM GMBI Kota Tasikmalaya Menolak RUU HIP Karena Pancasila Adalah Palsapah Berbangsa dan Bernegara Sebagai Kepribadian Yang Berdaulat, Bermartabat, Adil serta menjunjung Keanekaragaman Sesuai Bhineka Tunggal Ika Berbeda-beda Namun Tetap Satu”
Pengunjuk rasa diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Drs. H. Dayat Mustofa didampingi anggota DPRD, H. Enjang Bilawani.
“Kami menyambut baik kedatangan LSM GMBI ke Kantor DPRD Kota Tasikmalaya. Apa yang disampaikan oleh LSM GMBI sama dengan hati nurani saya menolak RUU HIP,” kata Dayat.
Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU HIP dan hari ini juga akan mengirimkan surat kembali.
“Saya akan menyampaikan ke DPR pusat terkait penolakan ini. Kami sudah buatkan berita acara untuk ditandatangani dan langsung akan kita kirim ke DPR RI,” tuturnya.