HUKUM

Grebek! Pemilik Warung Jual Obat Terlarang Diamankan Polsek Jatinangor

×

Grebek! Pemilik Warung Jual Obat Terlarang Diamankan Polsek Jatinangor

Sebarkan artikel ini
Empat pelaku diamankan Polisj saat bertransaksi obat terlarang di Jatinangor

KAPOL.ID – Sebanyak 4 orang pelaku yang diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang, dibekuk Polsek Jatinangor Polres Sumedang, Senin (23/1/2023).

Keempat orang tersebut, berhasil diamankan pada Minggu sore (22/01/2023), di sebuah warung dikawasan Dusun Cikuda Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, Kab. Sumedang.

“Penangkapan, berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Bhanbinsa Desa Hegarmanah, Jatinangor, mengenai adanya transaksi obat obatan terlarang di wilayahnya,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna.

Dikatakan, setelah itu petugas Bhabinkamtibmas yang berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor kemudian memburu keempat orang tersebut.

Kemudian, setelah mendatangi TKP petugas Polsek Jatinangor dengan dibantu petugas TNI dari Koramil Jatinangor berhasil mengamankan keempat terduga.

Bahkan, diamankan barang bukti sebanyak 94 butir psikotropika dan sejumlah uang tunai.

“Keempat terduga yang diamankan diantaranya MW (22) warga CikudaJatinangor selaku pemilik warung dan diduga sebagai penjual obat obatan tersebut,” ujarnya.

Kemudian, 3 orang pembeli diamankan yaitu MF (20), MM (19) dan MC (19) yang ketiganya merupakan warga Tanjungsari, Kab. Sumedang.

Saat ini keempat orang terduga dan barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. ***