KANAL

Gubernur Tandatangani Keputusan UMK Jabar 2023

×

Gubernur Tandatangani Keputusan UMK Jabar 2023

Sebarkan artikel ini
Istimewa*

KAPOL.ID – Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023, ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang upah minimum kabupaten dan kota di Jabar Tahun 2023.

“UMK 2023 hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, di Gedung Sate, Rabu, (7/12/2022).

Menurut dia, UMK tersebut mulai dibayarkan 1 Januari 2023.

“Rekomendasi UMK sejumlah daerah di Jawa Barat besarannya dikoreksi gubernur menyesuaikan Permenaker 18 tahun 2022,” ucapnya.

Diantaranya Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, dan Pangandaran yang mengirimkan rekomendasi kenaikan upah 10 persen.

“Dalam Permenaker 18 tahun 2022 kenaikan upah dibatasi 10 persen jika akumulasi inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, setelah dikalikan variabel alfa lebih dari 10 persen,” tuturnya.

Lima daerah tersebut jika menghitung faktor inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tidak melampaui 10 persen.

“Jadi dikembalikan ke Permenaker 18/2022 dengan alfa 03,” kata Taufik.

Selain itu, Rahmat menambahkan, kini para pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur skala upah untuk para pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“Para pengusaha juga diminta untuk tak membayarkan upah kurang dari UMK yang ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, pengusaha yang sudah membayar lebih dari UMK diminta tak melakukan pengurangan upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK kecuali bagi pengusaha mikro dan kecil yang ditetapkan dengan kesepakatan,” ujarnya.

Berikut ini daftar UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar:
1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20

2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44

4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02

5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60

6. Kota Depok Rp 4.694.493,70

7. Kota Bogor Rp 4.639.429,39

8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25

9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19

10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10

11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86

12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69

13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25

14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10

16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72

18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13

24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00

27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05