KAPOL.ID
Gugatan akibat kematian burung murai batu seharga Rp 60 juta di Cigantang Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya berakhir islah, Kamis (04/02/2021).
Yamin (45) tergugat dan penggugat Septhiana (31) berdamai setelah sempat menjalani proses di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Kedua warga Pondok Nangela Indah, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dimediasi oleh advokat Eki Sirajul.
Septhiana mengatakan, pada awal persoalan ini timbul dari asap sampah yang dibakar lalu mengarah ke rumah.
“Burung murai ini berprestasi di even nasional dan sudah terjual Rp 60 juta. Asap juga mengganggu kesehatan anak,” jelasnya.
Sementara Yamin mengatakan, lokasi rumah dengan milik penggugat juga berjarak belasan meter.
Eki Sirojul Baehaqi mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk islah. Lalu menyampaikan akta perdamaian ke pengadilan.
“Alhamdulillah sengketa ini sudah selesai. Tinggal bagaimana ke-2 belah pihak bisa merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat.”
“Intinya memperbaiki komunikasi antara kedua belah pihak,” tandas Eki ketika bertemu sejumlah awak media.***












