OPINIPOLITIK

Gula-gula Pilkada

×

Gula-gula Pilkada

Sebarkan artikel ini

Oleh Makmun Alfikry

Pada kamis malam lalu (02/10/20), warga lingkungan kami lakukan pemilihan ketua RT. Singkat cerita -mekskipun ada banyak bakal calon (Bacalon) yang diusulkan beberapa warga- pada akhirnya hanya tersisa dua orang, sebagai calon. Terhadap sosok kedua orang ini, ada hal yang cukup menarik sekaligus menggelitik bagi warga dan terutama saya. Ternyata dua calon tersebut, adalah orang yang kini masih menjabat (petahana) satunya lagi Ketua RT sebelumnya.

Dalam keterbatasan wawasan tentang tugas fungsi (tusi) dan maslahat lain dari sosok Ketua RT, terbesit dalam pikiran saya, adakah kelebihan, keuntungan lain dari Ketua RT?. Boleh jadi ya. Pasalnya kedua orang ini masih tetap bersemangat untuk jabatan ini. Meskipun pada akhirnya sang petahan munduri dari pencalonan. Alasannya sebab keluarga tidak mengizinkan, ia menyampaikan cukup dengan periode ini, dengan memberi kesempatan pada yang lain. Singkat cerita tersisa satu orang calon yang kemudian disahkan oleh peserta musyawarah (musyawirin).

Posisi ketua RT -pejabat pemerintahan terkecil dalam tatanan kenegaraan kita- ternyata cukup diminati. Ia, selain punya wilayah kekuasaan, ada tusi lain yang menempel. Seperti pengetahuan publik, bahwa cukup banyak program terkait dengan warga. Baik itu swadaya dan terutama agenda pemerintah, yang selalu melibatkan pejabat wilayah tertentu, tak tekecuali Ketua RT.

Mulai dari urusan administratif sipil, layanan kependudukan, dan terutama tentang sasaran program distrubusi bantuan. Ada bantuan rutin seperti beras rakyat, PKH, dll. Atau bantuan musiman, insidentil. Seperti hari ini, terkait kebijakan pembelakukan PSBB akibata wabah corona. Ada kompensasi yang diterima warga. Dalam pada ini seorang RT cukup diperhitungkan. Dalam ranah ini pula terkadang banyak dibahas orang, bahwa sosok RT ada yang “bermain”. Nah, inilah kiranya gula-gulanya.

Lalu bagaimana dengan jabatan di atasnya?. Tentu saja. Dalam bahasa agama atau kaidah ushul fiqih disebut qiyas aulawi, perbandingan hal yang lebih besar. Bahasa lainnya, jangan kata Kepala Desa, atau pejabat lain di atasnya, sekedar ketua RT saja cukup berharga. Terlebih bagi jabatan yang identik, memiliki kewenangan bukan saja sebagai penyalur seperti tusi ketua RT di atas, tetapi wewenang yang lebih luas. Mulai merencana, menghitung dan membagi anggaran.

Sosok kepala daerah

Dalam aturan tata negara kita, bahwa jabatan atau daerah administratif terendah yang memiliki anggaran dimaksud adalah Kabupaten/Kota. Bupati/Walikota (selanjutnya saya menyebut Bupati saja) selaku Kepala Daerahnya. Selain memiliki wilayah otonom administratif kekuasaanya, ia memiliki anggaran dalam wujud APBD. Bersumber hasil usaha sendiri (PAD) serta gabungan dari bantuan, hibah, relokasi Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Bahwa seluruh anggaran yang masuk dalam kas daerah (APBD), ada dalam “genggaman” Bupati. Mulai perencanaan (bersama DPRD), pengalokasian dan penerimaan laporan realisasi. Mekipun pada teknisnya dilakukan oleh pihak (baca dinas intansi) terkat. Tetapi tetap saja dalam pantauan Bupati. Alih-alih pejabat tersebut atas wewenang Bupati.

Walhasil seperti begitulah kiranya cukup dipahami, kenapa orang cukup antusias dalam jabatan ini. Bisa dipastikan, orang yang telah mengalami pada kedudukan ini dipastikan maju kembali. Turut kontestasi-berkompetisi merebutkan jabatan serupa pada periode berikutnya. Tetapi “untung” saja konstitusi kita membatasi hanya dua periode saja untuk jabatan serupa. Termasuk untuk jabatan politik di atasnya. Gubernur dan Presiden pun sama.

Bupati adalah kepala Daerah, pihak yang diberikan keleluasan berdasarkan perundangan- mengelola anggaran daerah. Masih dalam kewenangannya pula ia berhak bermitra dengan para pihak di luar strutur pemerintahan. Terlebih bahwa setiap sektor, sumberdaya yang berada dalam wilayah teritorialnya adalah ada dalam penguasaannya. Ia berhak untuk megolah segala sumber tersebut, baik melalui dinas atau badan usaha miliknya (Pemda-BUMD) atau mendelagasikan, bermitra dengan badan usaha lain, termasuk sektor swasta. Baik perusahaan perorangan atau korporat. Dalam pada ini, dalam keadaan tertentu Bupati berhak memilih bermitra sesuai dengan “seleranya”

Tak terkecuali dengan kegiatan, unit usaha milik swasta, harus mendapat izin, stempel dari Bupati. Dan masih dalam kewenangannya pun Bupati bisa memilah para pihak unit usaha swasta untuk menerima layanan dalam hal produksi (bantuan modal, dll) juga pemasaran. Bahkan dimungkinkan jika ada banyak pelaku usaha serupa, boleh jadi ada pihak yang dibantu secara khusus olehnya. Alih-alih bisa jadi ia sendiri memiliki perusahaan tersebut (berasal dari unsur pengusaha). Maka tak terbantahkan jika oreintasi kebijankannya lebih dekat terhadap aktifitas usahanya.

Dengan demikian, Bupati cukup jelas pada posisi jabatan stratategis. Sudah pasti cukup menggiurkan. Dan hal ini sudah sejak lama, setidaknya sejak diberlakukan pemilihan langsung, ada banyak peminatnya. Seperti ajang ‘perlombaan’. Dan dipastikan para pesertanya bukan orang-orang biasa, yang hanya bermodal dengkul niat saja, tanpa didukung potensi yang mumupuni. Baik performa pribadi (baca popularitas), relasi dan terutama kemampuan biaya. Tanpa minimal tiga hal tesebut siapapun dipastikan sulit untuk bisa bersaing, hingga terpilih. Kalaupun ada yang bermodal dengkul lalu jadi pemenang, adalah peristiwa langka, atas keajaiban Tuhan semata.

Memulai kompetisi

Pilkada adalah perlomabaan, ajang perebutan piala, singgasana. Jika berhasrat ingin menang tentu harus ada pihak-pihak yang dikalahkan. Siapa mereka?. Tentu bukan saja lawan tanding, calon lain para pihak yang ikut berkompetisi-kontestasi. Sebab ajang Pilkada ini bukan hanya terjadi dalam satu kesempatan moment hari “H” pencoblosan suara. Tetapi sebelumnya ada rangkaiannya yang cukup panjang.

Mulai dari penjaringan, para peminat (baca Bakal Calon-Bacalon) mulai berunjuk gigi, dengan strategi dan performa terbaik agar memikat rakyat dan terutama di muka pemilik Partai Politik. Pihak yang berhak mengajukan Calon Bupati. Mereka, bacalon mendeklarasikan telah mempunyai dukungan ril dari warga, sebab ia selaku pimpinan perkumpulan tetentu. Atau sebab ia figur warga (publik pigure), warga cukup mengenalnya (populer), dll.

Hingga akhirnya, Parpol melakukan seleksi melalui pengamatan, penjajakan dan/atau hal lain yang bisa meyakinkan untuk menentukan pemenang, dengan memilih satu pasangan calon. Begitu pula dengan Parpol lain. Menentukan atau berkoalisi dengan parpol yang lebih dulu menentukan pilihan. Sebab memiliki kepentingan (flatform) yang sama ia ikut berkoalisi. Dalam pada ini tentu saja banyak Bacalon lain yang tidak terpilih, berguguran sebab kalah persaingan.

Lalu apakah setelah resmi diusung oleh –gabungan- Parpol menjadi Calon Bupati, tinggal menunggu hari H pencobolosan nanti? Tentu saja tidak. Mereka para Cabup dan Parpol (Tim) pengusung memulai pertandingan sebenarnya. Bukan saja agar Cabup ini bisa memikat hati rakyat untuk memilihnya nanti, tetapi bagaimana calon pemilih, terutama pihak yang belum menentukan pilihan (masa mengambang-swing voter) bisa tergerak hatinya. Perlu strategi khusus, salah satunya dengan pemikat atau umpan. Tak terkecuali dalam bentuk dana segar.

Tim tentu saja cukup banyak memerlukan biaya, logistik untuk dapat memikat hati rakyat tersebut. Jika Tim sejak awal sudah sedia tentu sudah siap tempur bermodal logistik yang ada dengan segala resikonya. Mau apa lagi, toh semuanya sudah siap. Tinggal menunggu waktu kapan amunisi ini didistubusikan.

Hal yang sangat merepotkan jika Tim belum siap tempur, sebab amunisi belum mumpuni. Nah, dalam keadaan ini harus ada strategi, (baca persaingan) untuk mendekati, meyakinkan para pihak yang memiliki, siap menyuntikan dana segar bagi hajatnya tersebut. Pada suasana inilah kerap terjadi kesepahaman, transaksi antara kedua belah pihak. Tentu cukup jarang para pihak yang siap merogoh dana Pilkada secara sukarela tanpa mendapatkan sesuatu nanti. Dipastikan ada timbal balik setelah nanti terpilih. Dalam suasana ini, jadilah Tim berkoalisai dengan para pemodal untuk memenangkan ajang Pilkada.

Gula-gula Itu

Pemodal, para pelaku usaha tentu saja sangat perkepentingan dengan sosok Bupati, bukan saja sebab usahanya ada dalam wilayah kerja bupati, tetapi bangaimana sumber-sumber atau informasi pekerjaan bisa lebih cepat mendapat akses. Alih-alih banyak sektor pekerjaan pemerintah bermitra dengan kalangan swasta. Tentu harus lebih intens dengan Bupati. Nah, dengan mendukung, mendekati salah satu Cabup yang dipercaya bisa memenang dalam ajang Pilkada, adalah kepentingan mereka pula. Artinya ajang ini terjalin dua pihak saling berkepeningan.

Dalam keadaan ini, dikala nanti Cabup tersebut pada akhirnya menjadi pemenang, terpilih dalam kontestasi, maka jalinan “asmara” tentu semakin mesra. Bupati merasa berhutang budi kepada para pihak yang telah turut membantu hajatnya. Kalangan Parpol, relawan dan terutama pihak yang “meminjamkan” modal. Harus ada imbalan yang setimpal. Minimal apa yang disumbangkannya bisa balik modal.

Adanya jalinan harmoni antara pemerintahan dengan pihak-pihak tertentu atau kelompok kecil yang memiliki pengaruh (elit) terhadapa lajunya pemerintahan, bahasa lainnya kita sebut –istilah- oligarkri. Keadan yang sulit dihindari. Terlebih bagi negara atau pemerintahan yang belum kuat atau mandiri secara ekonomi politik. Perlu adanya kontribusi pihak luar. Cukup dipahami jika pihak yang terlebih dahulu mendapat layanan dari lajunya rezim adalah mereka. Inilah gula-gula. Hal terpenting jika hari ini kondisi tesebut sulit dihindari, kita berharap agar kepentingan rakyat menjadi prioritas. ***