KAPOL.ID – Kementerian Agama tidak melarang penggunaan speaker di masjid, hanya diatur saja terkait penggunaannya.
Kementerian Agama telah membuat jadwal waktu soal kapan speaker digunakan di luar maupun di dalam masjid.
Dikatakan, Kasi Bimas Islam pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang H. Zaenal Muttaqin pada Jumat 15 Maret 2024.
“Dalam aturan Kemenag itu, aturan terkait kapan suara speaker ke luar dilakukan seperti suara azan, tadarus dan sebagainya. Jadi, soal waktunya saja yang diatur,” kata H. Zaenal Muttaqin.
Dikatakan, sebenarnya gimana kearifan lokal masing-masing, ya kalau tidak ada masalah ya silakan di luar tadarus alquran.
“Tapi, kita yang nenggunakan speaker lebih bijaksana maksimal sampai maksimal jam 10. Kalau di tempat kita tidak ada yang protes, tapi kalau ada umat lain ya kita saling menghormati dan menghargai,” ujar H. Zaenal Muttaqin.
Menurutnya, bagaimana kita merawat kerukunan yang sudah baik, apalagi di Sumedang relatif kerukunan umat beragamanya terjaga.
Jadi prinsipnya, bukan melarang tetapi mengatur penggunaan speaker.
“Harapannya semua Masjid masjid menyambut ramadan dengan mengarahkan segala harta kekayaannya, kemakmuran masyarakatnya, untuk kesejahteraan kita sebagai warga negara,” ucap H. Zaenal Muttaqin.
Kemudian, melaksanakan ibadah dengan tertib dan aman saling menghargai perbedaan yang ada, itu sebagai salah satu indikator.
“Kita memang berbeda tetapi tetap bisa menjalin persaudaraan,” pungkasnya.
Sementara terkait dengan zakat fitrah, menurutnyabisa dari awal ramadan dan bagusnya menjelang Idulfitri.
“Kalau orang tua kita dulu, biasanya dilakukan malam takbir,” ujar H. Zaenal Muttaqin.
Menurutnya, agar efektif dan efisien dalam pembagian pada mustahik, ya kalau bisa sebelum tanggal malam takbiran.
“Dalam Alqur’an surat At Taubah itu jelas, bahwa mustahik itu ada 8, yang paling utama mungkin fakir miskin di lingkungan masjid masing-masing,” ujar H. Zaenal Muttaqin. ***