KABAR POLISI

Hal Ini Buat Pelajar Madrasah Tewas di Jalan Mashudi Tasikmalaya

×

Hal Ini Buat Pelajar Madrasah Tewas di Jalan Mashudi Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan kasus penganiayaan korban di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya, Rabu (25/9/2024).*

KAPOL.ID –
Jagat maya sempat terhenyak saat seorang pelajar madrasah berinisial G (14) tewas di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya, akhir pekan lalu.

Luka mengangga di bagian kepala korban saat perawatan di rumah sakit membuat miris. Ternyata luka tersebut bukan disebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selama beberapa hari ini Polres Tasikmalaya Kota bekerja keras mengungkap kasus tersebut. Setelah melalui penyelidikan, akhirnya sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku utama kejadian tersebut CM, DMY dan AMA. Sisanya ada enam anak berhadapan hukum,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Rabu (25/9/2024).

Ia menuturkan, tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cibeureum menangkap para pelaku.

Mulanya mereka hendak mengadang korban yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising. Korban melintasi Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum Kota Minggu 22 September 2024 sekira pukul 00.45.

Para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu, lalu mengadangnya menggunakan bambu.

“Korban terjatuh dari sepeda motornya, dan dihampiri oleh para tersangka. Mereka melakukan kekerasan secara fisik.”

“Di TKP kami mendapatkan barang bukti berupa potongan kayu, batu, bata putih, bambu serta pakaian korban. Semuanya sudah kita amankan,” paparnya.

Usai korban tak sadarkan diri, tersangka meninggalkan lokasi kejadian dan saat ditemukan sudah meninggal dunia.

Para tersangka juga sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun sesuai dengan pasal 80 Uu nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana,” katanya. ***