BIROKRASI

Hari Pertama Masuk Kerja, Sejumlah ASN Tidak di Kantor dengan Keterangan

×

Hari Pertama Masuk Kerja, Sejumlah ASN Tidak di Kantor dengan Keterangan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin berkeliling ke sejumlah dinas dalam rangka inspeksi. Pihaknya memastikan tidak ada ASN yang mangkir pada hari pertama masuk kerja selepas Idulfitri 1442 H.

KAPOL.ID–Para Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Tasikmalaya kembali masuk kerja, Senin (17/5/2021), sejak libur Idulfitri 1442 H. Untuk memastikan tidak ada ASN mangkir, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin melakukan inspeksi.

Meski tidak bersama Bupati Ade Sugianto, Cecep tidak sendiri. Antara lain ada Sekretariat Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda), dan Pejabat Inspektorat yang mendampinginya.

“Kami berkeliling mulai dari BAPPEDA, Diskominfo, Dinas Perizinan, Keuangan, Dinkes, dan terakhir Dinas Lingkungan Hidup. Alhamdulillah secara umum ASN hadir. Ada yang tidak hadir, tapi ada keterangannya,” papar Cecep.

Keterangan atas ketidak hadiran ASN di kantor tertera pada kertas absensi. Misalnya dengan tulisan “DL”, yang berarti “dinas luar”. ASN Dinas Lingkungan Hidup misalnya, tidak di kantor karena sedang menertibkan penempatan sampah di beberapa tempat.

Dengan demikian, Cecep menyimpulkan bahwa secara keseluruhan ASN di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya sudah tertib. Katanya, sudah sesuai dengan anjuran pemerintah bahwa Senin ini harus mulai masuk kantor dan melayani masyarakat.

Hanya kehadiran ASN di tingkat kecamatan dan UPTD yang tidak mampu Cecep pantau. Ia mengaku belum mampu menjangkau semuanya. Mudah-mudahan tahun depan sudah ada teknologi yang dapat menghubungkan langsung dengan kecamatan.

“Kenapa saya bilang tahun depan, karena enggak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Hari ini kita pengen, besok sudah ada. Tentu ini akan menjadi PR untuk penganggaran berikutnya,” lanjutnya.

Persisnya, dengan teknologi yang canggih, lanjut Cecep, kelak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bisa mengecek jumlah ASN yang masuk di tiap kecamatan. Teknologi ini juga penting untuk menyokong kinerja ASN di kecamatan.

“Karena ke depan ada beberapa yang kewenangannya diserahkan ke tingkat kecamatan. Ketika itu terjadi, tentu sumber daya manusianya juga harus sudah siap,” tambah pria yang akrab dengan sapaan CNY itu.

Bila di kemudian hari kedapatan ASN mangkir kerja tanpa keterangan, CNY tidak segan-segan menjatuhkan sanksi. Paling tidak pihaknya dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010.

“Saya tidak ada keraguan atau beban sedikit pun untuk mengintruksikan inspektorat agar memroses ASN yang hari ini ditemukan tidak disiplin. Sanksinya bisa peringatan lisan, tulisan, rotasi, bahkan dinonaktifkan,” tandasnya.